Pergeseran Paradigma, APH Diminta Tidak Buru-buru Menerapkan Hukum Pidana
Utama

Pergeseran Paradigma, APH Diminta Tidak Buru-buru Menerapkan Hukum Pidana

Pendekatan pemidanaan harus lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Pidana penjara tidak dijadikan pilihan utama dalam setiap perkara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Jangan gunakan alat RJ untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya korban tidak ingin di-RJ, ya tidak usah dipaksa. Paling penting saat ini kita damaikan,” kata Prof. Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengatakan penerapan restorative justice di lapangan kerap menimbulkan persoalan baru apabila hak dan kewajiban para pihak belum benar-benar diselesaikan.

Menurut Anwar, tidak sedikit perkara yang telah diselesaikan melalui restorative justice justru kembali dipersoalkan karena objek pengganti kerugian ternyata bermasalah.

“Keadilan restoratif ini sering kali kita temukan, pada saat proses penyelesaian itu masih ada ekornya. Contohnya ada kerugian diganti sertifikat, ternyata sertifikat penggantinya itu tidak pernah dicek. Ternyata tanahnya ada di Jakarta dan harga jualnya tidak sesuai dengan nilai kerugian,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah perkara dihentikan melalui restorative justice, pelapor kerap kembali mengajukan komplain karena merasa dirugikan. Karena itu, pihak kepolisian memilih berhati-hati sebelum menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Makanya sering kali kalau kami menangani perkara yang seperti itu, untuk RJ kami tidak laksanakan dulu. Tuntaskan dulu apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, dalam praktiknya tidak jarang muncul laporan pidana baru setelah restorative justice dilakukan, misalnya perkara penipuan atau penggelapan karena objek jaminan ternyata kembali diagunkan kepada pihak lain.

“Kadang setelah terjadinya RJ akhirnya muncul laporan baru tentang penipuan, penggelapan, karena objeknya ternyata dijaminkan ke orang lain lagi,” katanya.

Ia mengatakan, Polri kini menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan restorative justice. Penyidik diminta memverifikasi secara menyeluruh objek penggantian kerugian sebelum proses perdamaian disetujui.

“Penyidik maju kembali apakah benar terhadap objek yang dijaminkan untuk mengganti itu memang sudah dicek dan sebagainya sehingga RJ itu bisa kita laksanakan,” pungkas Anwar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info