Perhatikan Lima Produk Hukum Mahkamah Agung Ini Jelang Pemilu
Berita

Perhatikan Lima Produk Hukum Mahkamah Agung Ini Jelang Pemilu

Jumlah hakim peradilan umum yang telah memperoleh sertifikat untuk mengadili tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum sebanyak 404 orang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan usulan tersebut, Ketua Mahkamah Agung melakukan penetapan setelah sebelumnya memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat hakim khusus yang terdiri dari: hakim karir yang menguasai pengetahuan tentang Pemilihan Umum; dan telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal tiga tahun, kecuali jika dalam satu pengadilan tidak ada hakim yang masa kerjanya telah mencapai tiga tahun.

Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2018, diketahui saat ini ada 234 orang hakim khusus Pemilu dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh sertifikasi untuk mengadili sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keempat, ada Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma ini mengatur hukum acara pengadilan negeri apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan dan pemilihan umum. Perma ini memberikan pedoman bagi para pihak yang mengajukan perkara tidak pidana pemilihan umum ke pengadilan. Ingat bahwa durasi waktu penyelesaian tindak pidana Pemilu relatif singkat.

Perma No. 1 Tahun 2018 mengatur beberapa hal antara lain kewenangan pengadilan, tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, serta majelis khusus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Terkait majelis khusus, ada Perma lain yang secara khusus mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengusulan untuk menjadi hakim khusus tindak pidana Pemilu.

Kelima, Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Normaifnya, tidak semua hakim dapat diangkat menjadi hakim khusus pemilu. Ia harus punya pengetahuan umum tentang seluk beluk pemilu. Juga harus punya masa kerja minimal tiga tahun, kecuali di daerah bersangkutan tidak ada hakim yang memenuhi syarat demikian. Para hakim khusus pemilu diangkat Ketua Mahkamah Agung melalui surat keputusan.

Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018, jumlah hakim peradilan umum yang telah memperoleh sertifikat untuk mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum sebanyak 404 orang. Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah menegaskan Mahkamah Agung sedang melakukan sosialisasi Perma terkait pemilu kepada para pemangku kepentingan. “Sekarang sedang sosialisasi Perma,” kata Abdullah.

Tags:

Berita Terkait