Perizinan 202 Perusahaan Fintech Masih Tertahan di OJK, Ini Alasannya
Berita

Perizinan 202 Perusahaan Fintech Masih Tertahan di OJK, Ini Alasannya

​​​​​​​OJK tidak ingin mengobral izin usaha pada perusahaan fintech. Pihaknya menyiapkan berbagai peraturan agar industri fintech nasional dapat tumbuh sehat terlebih dahulu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Kewajiban terdaftar dan berizin bagi perusahaan fintech tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, bagi setiap perusahaan fintech wajib mengajukan perizinan kepada OJK sebelum melakukan pelayanan jasa pinjam-meminjam online.

 

Kemudian, salah satu yang paling ditekankan OJK kepada perusahaan fintech yaitu penerapan prinsip transparansi kepada konsumen. Penerapan prinsip tersebut meliputi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti borrower, peminjam hingga potensi risiko.

 

Selain itu, informasi terkait biaya-biaya (yang dikeluarkan), bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi (upaya pencegahan) jika terjadi kegagalan yang harus dibuka seluas-luasnya. OJK juga meminta perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan tersebut menjadi lebih baik.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penetrasi internet sudah sangat besar selama 25 tahun terakhir. Kapasitas bandwith sudah meningkat pesat sehingga sekarang istilahnya semua hal jadi viral. Namun demikian, ia mengingatkan agar regulasi mengenai internet dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kepentingan konsumen.

 

Salah satunya terkait perkembangan industri fintech. Menurut Jokowi, perkembangan industri fintech dan ekonomi digital yang begitu pesat mengingatkan dirinya soal prinsip regulasi yang menjadikan begitu pesat pada ekonomi nasional sekitar 20 tahun lalu. Ia mengutip peraturan tentang internet yang dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat Bill Clinton. Peraturan ini dianggap sangat ramah terhadap internet karena mencegah intervensi pemerintah yang berlebihan.

 

Selain itu, peraturan telah memberikan kepercayaan diri para innovator di bidang internet tanpa harus takut apabila eksperimen gagal. Hasilnya adalah inovasi tidak hanya menciptakan kesejahteraan tapi juga landasan modern internet saat ini.

Tags:

Berita Terkait