Perjanjian FIR dengan Singapura Dinilai Langgar UU Penerbangan
Utama

Perjanjian FIR dengan Singapura Dinilai Langgar UU Penerbangan

Isi Perjanjian FIR dinilai merampas kedaulatan NKRI dan tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Soal Indonesia hanya memegang kendali di atas ketinggian 37 ribu kaki, Prabowo menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang dapat menjelaskan lebih gamblang. “Saya kira enggak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Deon Prawira Atmadja berpandangan tercapainya perjanjian FIR Indonesia dan Singapura langkah maju bagi pengembangan sektor penerbangan nasional. Menurutnya, INACA sebagai organisasi maskapai penerbangan sipil nasional Indonesia mengajak semua pemangku kepentingan penerbangan nasional menjadikan perjanjian tersebut sebagai momentum mengembangkan penerbangan nasional yang selamat, aman, nyaman, sehat dan disegani oleh dunia.

“Perjanjian ini merupakan langkah awal dan masih memerlukan ratifikasi di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kami berharap semua pemangku kepentingan penerbangan nasional bersatu memberikan dukungan, sehingga ratifikasi perjanjian dapat segera terealisasi,” katanya.

Seperti diketahui, negara Singa itu menguasai pengelolaan ruang udara bagi sema jenis pesawat terbang komersial dan militer yang melintasi kawasan tertentu. Selama ini, pemerintah Indonesia telah berupaya puluhan tahun mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura. Nah, melalui Perjanjian FIR tersebut, Singapura memiliki kendali ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0–37 ribu kaki. Sedangkan Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info