Perkara Bibit-Chandra Di Ambang Seponeering
Utama

Perkara Bibit-Chandra Di Ambang Seponeering

Meski telah mengambil sikap seponeering perkara Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung akan mengkaji terlebih dahulu selama satu minggu. KPK tunggu keputusan resmi.

Nov/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Atas putusan itu, Babul melanjutkan, hari ini (25/10), telah diadakan rapat evaluasi yang dipimpin Darmono dan dihadiri para Jaksa Agung Muda, serta koordinator Staf Ahli untuk membahas dan mengevaluasi putusan MA. Pembahasan ini dimaksudkan untuk menentukan opsi mana yang akan dipilih sebagai sikap Kejagung.

 

Seperti diketahui, Kejagung telah melontarkan dua opsi. Pertama, melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kedua, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atau seponeering.

 

Namun, Babul tidak menyebutkan opsi mana yang menjadi sikap pimpinan Kejaksaan. Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini hanya menyatakan, "pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".

 

Pernyataan Babul ini dipertegas Amari di tempat yang terpisah dengan menyatakan, pimpinan Kejaksaan telah mengambil sikap untuk melakukan seponeering perkara Bibit-Chandra, meski tim kini sedang melakukan evaluasi.

 

Dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Pengacara Anggodo Widjojo menyatakan rencana Kejaksaan untuk mengeluarkan seponeering telah melanggar perintah pengadilan dan undang-undang. Apabila Kejaksaan memang akan mengeluarkan seponeering, "terus apa gunanya putusan pengadilan? Sekalian saja semua putusan Pengadilan tidak usah dilaksanakan," tuturnya.

 

Seharusnya, lanjut Bonaran, Kejaksaan mematuhi perintah pengadilan untuk melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Karena, sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan eksekutor putusan pengadilan. Lagipula, "saya juga tidak yakin Kejaksaan akan mengambil langkah seponeering, karena Kejaksaan kan harus meminta pendapat dari lembaga lainnya itu. Apakah itu sudah didapatkan?"

 

Dalam jumpa pers di kantor KPK, M Jasin mengatakan KPK siap menerima apapun keputusan Kejaksaan Agung. Kalaupun keputusannya seponeering, kata Jasin, KPK akan menunggu keputusan resminya. “Mengingat bila seponeering diambil masih ada proses berikutnya, kita serahkan sepenuhnya apapun yang diambil kejaksaan agung,” ujarnya.

 

Senada, Bibit Samad Rianto mengaku siap menerima opsi apapun yang akhirnya nanti diambil Kejaksaan Agung. Bibit menyadari keputusan seponeering pun harus melalui proses yang tidak sebentar. “Sehingga apapun yang terjadi kita tunggu saja. Saya tidak ada kewenangan memilih, apapun yang ditawarkan mereka (Kejaksaan Agung) kita lalui,” dia menambahkan. 

Tags: