Perkara Dugaan Penipuan Pajak Bergulir ke Pengadilan, Shakira Optimis Menang
Terbaru

Perkara Dugaan Penipuan Pajak Bergulir ke Pengadilan, Shakira Optimis Menang

Shakira dituding tidak membayar sebesar 14,5 juta Euro atau setara dengan Rp 216 miliar atas pajak pendapatannya selama tahun 2012 dan 2014. Baik pihak Kejaksaan Spanyol maupun tim kuasa hukum Shakira sama-sama mengklaim telah miliki bukti cukup.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Arti kondang dunia Shakira Isabel Mebarak Ripoll. Foto: instagram.com/shakira
Arti kondang dunia Shakira Isabel Mebarak Ripoll. Foto: instagram.com/shakira

Setelah bertahun-tahun bolak-balik dengan otoritas Spanyol dalam penanganan kasus, Pengadilan Esplugues de Llobregat telah secara resmi memerintahkan penyanyi kondang dunia, Shakira untuk diadili atas tuduhan penipuan pajak. Namun untuk tanggal pasti perihal kapan dimulainya persidangan belum ditetapkan, pernyataan itu disampaikan pada Selasa (27/9/2022) sebagaimana dilansir Channel News Asia dan Associated Press.

Pelantun lagu official dalam ajang Piala Dunia 2010 berjudul 'Waka Waka (This Time for Africa)' itu dituding tidak membayar pajak sebesar 14,5 juta Euro atau setara dengan Rp 216 miliiar atas pajak pendapatannya selama tahun 2012 dan 2014. Menurut Jaksa Spanyol, seperti dilansir ABCNews, Shakira telah menghabiskan lebih dari setengah dari setiap tahunnya tinggal di wilayah utara Catalonia. Jaksa mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup, salah satunya terkait adanya pembelian sebuah rumah pada bulan Juli 2012 silam di Barcelona oleh Shakira bersama dengan (kini) mantan pasangannya, pesepak bola Gerard Piqué.

Dijelaskan Jaksa, sesuai hukum Spanyol, seorang yang menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan di negara tersebut akan dikategorikan sebagai penduduk untuk tujuan pajak. Mengutip dari TIME, terdapat 3 entitas pemerintah yang terpisah telah menuduh Shakira melakukan 6 kejahatan fiskal. Bila terbukti terbukti bersalah, pemenang Grammy itu akan menghadapi hukuman penjara 8 tahun 2 bulan serta denda 23,7 juta Euro (sekitar Rp 354 miliar).

Dalam dokumen pengadilan setebal lima halaman tertanggal 19 September 2022 yang diperoleh The Washington Post, hakim Pengadilan Esplugues de Llobregat, Ana Duro Palencia, telah memerintahkan sang diva untuk diadili berkenaan dengan 6 dakwaan terkait penipuan pajak. Sementara waktu persidangan belum ditentukan, Shakira tidak akan menghadapi tindakan pencegahan seperti tahanan rumah.

Terhadap tuduhan terhadapnya, Shakira bersama tim penasihat hukumnya dengan keras menyatakan ketidakbersalahannya. Pasalnya, pada waktu yang dipermasalahkan Jaksa kala itu Shakira tengah menjalani ‘kehidupan nomaden’ atau berpindah-pindah tempat dikarenakan tuntutan pekerjaannya sebagai seorang penyanyi yang tengah melakukan tur dunia. Ia mengklaim sudah membayar segala kewajibannya bahkan sebelum adanya gugatan.

“Saat Gerard dan saya berpacaran, saya sedang melakukan tur dunia. Saya menghabiskan lebih dari 240 hari di luar Spanyol, jadi tidak mungkin saya memenuhi syarat sebagai penduduk (untuk membayar pajak). Bahkan selama beberapa tahun berikutnya, saya berkeliling dunia, bekerja tanpa henti,” jelas Shakira dalam wawancara eksklusifnya dengan ELLE, Rabu (21/9/2022) lalu.

Adapun pemilik nama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll itu berdalih sampai dengan tahun 2015, tempat tinggal pajaknya ialah Bahama. Barulah pindah di tahun tersebut ke Barcelona bersama pasangannya saat itu sang pesepakbola FC Barcelona Gerard Piqué. Sehubungan dengan kasusnya ini dia juga telah berkonsultasi dengan salah satu ‘big four’ firma spesialis pajak terbesar di dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC).

Tags:

Berita Terkait