Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai JDIH Kota Semarang, yang berperan sebagai pusat dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
Melalui sesi konsultasi dan diskusi interaktif, mahasiswa diberikan kesempatan untuk memahami mekanisme pembentukan peraturan daerah, proses pengambilan keputusan di DPRD, serta pemanfaatan JDIH sebagai sumber referensi hukum yang kredibel bagi kebutuhan akademik maupun praktik hukum.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara DPRD Kota Semarang dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum bagi sivitas akademika.
Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, Edi Pranoto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam memahami praktik ketatanegaraan dan dinamika pembentukan hukum di tingkat daerah.
Melalui kegiatan Konsultasi JDIH dan Kuliah Parlemen ini, Fakultas Hukum Untag Semarang kembali menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pembelajaran yang aplikatif dan berbasis pengalaman lapangan, sehingga mahasiswa dapat memahami hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen yang hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
















