Departemen Hukum Bisnis Transnasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kuliah umum internasional pada Kamis, 13 November 2025 dengan topik Understanding the WTO Dispute Settlement Mechanism: Current Developments and Implications for Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Departemen Hukum Bisnis Transnasional untuk mengembangkan hukum perdagangan internasional dengan merespon perkembangan kontemporer perdagangan internasional dalam bentuk kolaborasi dengan World Trade Institute, University of Bern dan KBRI Bern.
Event ini dimulai dengan welcoming remarks dari H.E Ambassador I Gede Ngurah Swajaya, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Konfederasi Swiss dan Kepangeranan Liechtenstein dan dilanjutkan dengan opening remarks oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, A. Gusman Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D.
Baca Juga:
· Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik
· Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura
Keduanya menyampaikan apresiasi kepada World Trade Institute dan para narasumber yang telah berkenan berkolaborasi dan berkenan memberikan kuliah umum terkait hukum perdagangan internasional yang dewasa ini dinilai terus berkembang dan para mahasiswa diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas wawasan serta memahami dinamika terbaru yang mempengaruhi sistem perdagangan global.
Sesi pertama kuliah umum dimulai dengan paparan dari Prof. Peter van Den Bossche dengan topik The Uncertain Future of WTO Dispute Settlement. Dalam paparannya, Peter menyampaikan bahwa sejak mekanisme ini pertama sekali digunakan sejak tahun 1995 hingga 2025, setidaknya terdapat 642 permohonan konsultasi, 302 panel report dan 148 appellate body report yang diajukan oleh negara anggota WTO.
“Statistik ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui forum WTO merupakan salah satu forum yang diminati oleh negara-negara meskipun menuai berbagai kritik terhadap krisis yang dihadapi oleh organisasi internasional ini,” ujarnya.
Krisis tersebut mencakup serangkaian persoalan yang menggerogoti fondasi sistem penyelesaian sengketa WTO. Pertama, terjadi ketidakseimbangan institusional antara fungsi rule-making dan dispute settlement, di mana kemampuan WTO untuk menghasilkan aturan baru tidak sebanding dengan beban penyelesaian sengketa yang terus meningkat. Akibatnya, sistem penyelesaian sengketa WTO menjadi terlalu terbebani.
















