Perkuat Komitmen Internasionalisasi Pendidikan, FH UII Lepas Mahasiswa Joint Degree ke Dicle University
Terbaru

Perkuat Komitmen Internasionalisasi Pendidikan, FH UII Lepas Mahasiswa Joint Degree ke Dicle University

Memasuki Batch ke-III, program ini merupakan implementasi kerjasama akademik yang terjalin antara Program Studi Hukum Program Magister FH UII dengan Master of Arts in Public Law, Dicle University, yang dirintis sejak tahun 2023 sebagai bagian penting roadmap international mobility FH UII.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi, dalam sambutannya di acara pelepasan yang berlangsung Senin (15/9). Foto: Istimewa
Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi, dalam sambutannya di acara pelepasan yang berlangsung Senin (15/9). Foto: Istimewa

Melanjutkan komitmen internasionalisasi pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melepas mahasiswa Joint Degree Batch III ke Dicle University, Turki. Program ini merupakan implementasi kerjasama akademik yang terjalin antara Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) FH UII dengan Master of Arts in Public Law, Dicle University. 

“Program joint degree ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami dalam memberikan ruang mobilitas internasional bagi mahasiswa, sehingga mereka memiliki kompetensi global sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai keilmuan Islam,” ujar Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi, dalam sambutannya di acara pelepasan yang berlangsung Senin (15/9) kemarin.

Terdapat tiga mahasiswa terpilih dari proses seleksi ketat di tingkat program studi yang dikirimkan pada batch ketiga ini. Mereka adalah Hafizal Amin, Putri Halimatussadiyah, dan Andi Sultan Agung Manggabarani yang telah melalui penyeleksian akademik, kompetensi bahasa, dan kesiapan adaptasi di lingkungan internasional.

Baca Juga:

Nantinya, ketiga mahasiswa peserta joint degree ini akan mengenyam satu tahun studi di Dicle University dengan memperoleh status mahasiswa ganda. Mereka akan berhak memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.) dari UII dan Master of Arts in Public Law (MA Pub Law) dari Dicle University.

“Program ini tidak hanya memberikan pengalaman akademik, tetapi juga pengalaman budaya yang sangat berharga. Kami berharap mahasiswa batch ketiga ini mampu beradaptasi dengan baik, belajar secara maksimal, serta menjadi duta akademik UII di kancah internasional,” ungkap Ketua PSHPM, Prof. Sefriani, dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Tiga mahasiswa terpilih dari proses seleksi ketat di tingkat program studi yang dikirimkan pada batch ketiga ini. Mereka adalah Hafizal Amin, Putri Halimatussadiyah, dan Andi Sultan Agung Manggabarani.

Diketahui Program Joint Degree FH UII-Dicle University telah dirintis sejak tahun 2023 dan menjadi salah satu bagian penting dari roadmap international mobility FH UII. Tidak sebatas meningkatkan kualitas kompetensi lulusan, program ini diharapkan pula memperluas jaringan akademik, riset, dan kolaborasi internasional di bidang hukum.

Melalui pelepasan Batch III, FH UII kian optimis dalam mewujudkan langkahnya sebagai fakultas hukum yang berdaya saing global, mencetak lulusan berkarakter ulil albab, serta siap berkontribusi dalam pembangunan hukum di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai informasi, dalam acara pelepasan yang berlangsung di Auditorium FH UII itu turut dihadiri jajaran pimpinan fakultas. Mulai dari Ketua Senat, Dekan, Wakil Dekan, hingga para Ketua Program Studi. Acara ini ditandai dengan penyerahan Letter of Acceptance (LoA), bantuan beasiswa, serta souvenir simbolis kepada para mahasiswa delegasi.

Apa Kata AIlex

Kerja sama joint program pada perguruan tinggi swasta dalam hukum Indonesia adalah bentuk kolaborasi antara dua atau lebih perguruan tinggi swasta, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang bertujuan untuk menyelenggarakan program pendidikan tinggi secara bersama-sama sehingga dapat menghasilkan gelar bersama (joint degree) atau gelar ganda (double degree) bagi mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Penjelasan terstruktur sebagai berikut:

  • Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2018, kerja sama joint program dapat menghasilkan dua bentuk gelar, yaitu gelar bersama (joint degree) dan gelar ganda (double degree), yang masing-masing diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya.
  • Untuk gelar bersama, kerja sama dilakukan oleh dua perguruan tinggi swasta atau lebih yang memiliki program studi yang sama pada program pendidikan tinggi yang sama untuk memperoleh satu gelar yang diakui bersama (Pasal 7 ayat (1)). Sedangkan untuk gelar ganda, kerja sama dilakukan oleh dua perguruan tinggi swasta atau lebih yang memiliki program studi berbeda pada program pendidikan tinggi yang sama atau berbeda untuk memperoleh dua gelar yang berbeda (Pasal 7 ayat (3)).
  • Kerja sama joint program harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama (memorandum of agreement/MOA) yang memuat paling sedikit: beban studi yang wajib diambil oleh mahasiswa, pengaturan hak kekayaan intelektual, legalisasi ijazah, dan kerja sama timbal balik antara para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan negara mitra (Pasal 7 ayat (2)).
  • Syarat utama pelaksanaan joint program adalah:
    • Program studi di perguruan tinggi swasta dalam negeri wajib memiliki izin pembukaan program studi dengan peringkat akreditasi minimal B atau diakui oleh organisasi kredibel;
    • Program studi di perguruan tinggi luar negeri harus terakreditasi baik di negaranya;
    • Kurikulum merupakan rancangan gabungan dari masing-masing perguruan tinggi, dengan ketentuan bahwa perguruan tinggi dalam negeri menyelenggarakan paling sedikit 50% dari total beban studi yang dipersyaratkan;
    • Tersedia dosen dan sarana prasarana yang cukup;
    • Memiliki rancangan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement (Pasal 8).
  • Prosedur pelaksanaan joint program meliputi pembuatan komitmen di OSS (Online Single Submission), pengajuan dokumen persyaratan melalui laman yang ditetapkan oleh Kementerian, verifikasi dokumen oleh Kementerian paling lama 30 hari kerja, dan penerbitan izin atau penolakan izin melalui OSS (Pasal 9).

Dengan demikian, kerja sama joint program pada perguruan tinggi swasta di Indonesia merupakan skema kolaboratif yang diatur secara ketat untuk menjamin kualitas, legalitas, dan pengakuan gelar yang dihasilkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info