Beberapa waktu lalu, aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Salah satu tuntutannya adalah pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Syaiful Aris, mengatakan pembubaran DPR secara konstitusi tidak dapat dilakukan karena DPR merupakan salah satu cabang kekuasaan legislatif.
“Ini membuat fungsi legislatif atau pembuatan undang-undang berada pada kekuasaan DPR,” katanya seperti dikutip Antara di Surabaya, Selasa (9/9).
Aris dalam menanggapi aksi demo yang didasari atas kenaikan tunjangan DPR mengatakan seruan tersebut dapat dipahami sebagai kritik positif untuk mendorong perubahan pada lembaga DPR agar dapat secara optimal mengawal aspirasi rakyat.
Baca Juga:
- DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Apa Saja?
- Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Serukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan!
Di sisi lain, ia mengingatkan DPR tidak dapat dibubarkan karena dalam UUD NRI 1945 Pasal 7C menegaskan kedudukan DPR sebagai salah satu lembaga
negara yang dilindungi oleh konstitusi sehingga Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ia menjelaskan fungsi DPR dalam bernegara sangat signifikan karena memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang secara konstitusi tidak dimiliki oleh lembaga lainnya.
Terlebih pada Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukkan memang DPR bagian dari MPR sehingga akan mustahil membubarkan DPR secara konstitusi.
















