Strategi FHUII Kembangkan Pendidikan Tinggi Hukum Melalui Program Wakaf Uang
Terbaru

Strategi FHUII Kembangkan Pendidikan Tinggi Hukum Melalui Program Wakaf Uang

Manfaat wakaf tersebut ditujukan kepada empat program. Seperti beasiswa mahasiswa berprestasi tidak mampu, hingga pembiayaan penelitian antara mahasiswa dan dosen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Dekan FH-UII, Prof Budi Agus Riswandi.  Foto: RES
Dekan FH-UII, Prof Budi Agus Riswandi. Foto: RES

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) membentuk program wakaf untuk dimanfaatkan membantu kegiatan akademik mahasiswa yang membutuhkan. Seperti pemberian beasiswa hingga penyediaan fasilitas pendukung belajar. Melalui program tersebut, harapannya FH-UII menjadi wadah sebagai pendidikan tinggi hukum bagi semua lapisan masyarakat.

Dekan FH-UII, Prof Budi Agus Riswandi mengatakan, fakultas yang dipimpinnya sebagai perguruan tinggi swasta yang semua pembiayaanya ditanggung swasta, kendatipun terdapat dana hibah dari negara. Nah, karena sepenuhnya pembiayaan berasal dari swasta, maka harus menjadi concern.

”Maka, lembaga wakaf uang sebagai dana abadi pendidikan merupakan program pendanaan yang sangat baik mengingat punya kelebihan di mana wakaf itu tidak dihabiskan tapi dijumlahkan uangnya untuk diambil manfaatnya untuk menunjang perguran tinggi swasta termasuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi mahasiswa kalangan tidak mampu,” ujarnya di Gedung FH UII, Yogyakarta, Jumat (23/2/2024) pekan kemarin.

Menurutnya, manfaat wakaf tersebut ditujukan kepada empat program. Antara lain beasiswa mahasiswa berprestasi tidak mampu, bantuan beasiswa mahasiswa yang kesulitan pembiayaan perkuliahan, fasilitasi peralatan perkuliahan, dan pembiayaan penelitian antara mahasiswa dan dosen.

Baca juga:

Dia menyampaikan, program pemanfaatan wakaf tersebut dapat berkembang seiring besarnya dana yang diperoleh. Nah, dana wakaf tersebut dikelola pada investasi keuangan syariah seperti sukuk atau obligasi syariah. Prof Budi mengakui belum sampai pada keuangan lainnya, karena faktor risiko dan belum tentu syar’i

”Pemerintah sering menjual Sukuk dan kami beli itu kemudian diambil manfaatnya. Lalu juga ada jaminan atas uang tersebut karena tidak boleh berkurang uangnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait