Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Aturan Tentang Perintah Tertulis
Terbaru

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Aturan Tentang Perintah Tertulis

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d UU OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat,” ungkap Darmansyah.

Sementara itu, POJK Perintah Tertulis ini terdiri dari 3 (tiga) Bab, dengan substansi pengaturan berupa ketentuan umum yang terdiri dari kewenangan OJK untuk memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu. Dan, kewajiban LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk memenuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh OJK.

Pada bab Tata Cara Pemberian Perintah Tertulis terdiri dari ketentuan Pemberian Perintah Tertulis oleh OJK dapat didahului instruksi tertulis atau  tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu. Dan, mekanisme pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu (antara lain terkait jangka waktu pelaksanaan Perintah Tertulis, rencana tindak, pelaporan). Serta, pengawasan OJK dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau  Pihak Tertentu termasuk evaluasi, dan/atau tindakan pengawasan lain.

Kemudian, aturan ini juga menyatakan materi ketentuan POJK lain (existing) yang dipersamakan dengan Perintah Tertulis dan instruksi tertulis, tetap berlaku (tidak dilakukan perubahan). POJK Perintah Tertulis mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian. POJK Perintah Tertulis mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tags:

Berita Terkait