Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Aturan Tentang Perintah Tertulis
Terbaru

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Aturan Tentang Perintah Tertulis

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d UU OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Baca Juga:

“Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel,” ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah, Rabu (26/10).

Dia menambahkan dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Namun demikian,

OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat,” ungkap Darmansyah.

Sementara itu, POJK Perintah Tertulis ini terdiri dari 3 (tiga) Bab, dengan substansi pengaturan berupa ketentuan umum yang terdiri dari kewenangan OJK untuk memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu. Dan, kewajiban LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk memenuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh OJK.

Pada bab Tata Cara Pemberian Perintah Tertulis terdiri dari ketentuan Pemberian Perintah Tertulis oleh OJK dapat didahului instruksi tertulis atau  tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu. Dan, mekanisme pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu (antara lain terkait jangka waktu pelaksanaan Perintah Tertulis, rencana tindak, pelaporan). Serta, pengawasan OJK dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau  Pihak Tertentu termasuk evaluasi, dan/atau tindakan pengawasan lain.

Kemudian, aturan ini juga menyatakan materi ketentuan POJK lain (existing) yang dipersamakan dengan Perintah Tertulis dan instruksi tertulis, tetap berlaku (tidak dilakukan perubahan). POJK Perintah Tertulis mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian. POJK Perintah Tertulis mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tags:

Berita Terkait