Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap isu Environmental, Social, and Governance (ESG) terus meningkat, baik di tingkat global maupun nasional. Perusahaan, lembaga keuangan, dan institusi publik kini tidak hanya dituntut untuk mencapai keuntungan finansial, tetapi juga memastikan operasional mereka berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang baik. Perkembangan regulasi nasional dan standar internasional terkait ESG menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha, terutama dalam hal kepatuhan, pelaporan, dan penerapan kebijakan internal yang transparan dan akuntabel.
Dalam konteks ini, peran profesional hukum menjadi sangat strategis. Praktisi hukum dituntut untuk tidak hanya memahami regulasi dan kerangka hukum yang mengatur ESG, tetapi juga mampu menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam kebijakan dan praktik hukum perusahaan. Mulai dari penyusunan kontrak bisnis yang berorientasi pada keberlanjutan, uji tuntas (due diligence) yang mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan, hingga penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan multi-sektor. Namun demikian, pemahaman mengenai ESG di kalangan profesional hukum masih beragam, sehingga diperlukan forum pembelajaran yang dapat menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik implementasi.
Menjawab kebutuhan tersebut, Hukumonline berinisiatif menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2025: Kepatuhan ESG bagi Profesional Hukum – Dari Prinsip hingga Implementasi, yang akan diadakan pada Selasa, 25 November 2025 secara tatap muka di Fraser Place Setiabudi, Jakarta. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktis mengenai penerapan prinsip ESG di dunia hukum dan korporasi. Dalam acara ini, akan hadir yaitu: Salman Noersiwan Bachtiar selaku Principal Consultant KTM Solutions dan Harun Wailan Ngantung selaku Partner, AHP yang ahli dari berbagai bidang—hukum, tata kelola, keberlanjutan, dan industri—yang akan berbagi perspektif strategis mengenai bagaimana ESG dapat diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan kebijakan perusahaan.
Training ini menjadi wadah ideal bagi para praktisi hukum, in-house counsel, konsultan, akademisi, maupun profesional korporasi untuk memperdalam pemahaman terhadap dinamika regulasi ESG serta memperkuat kapasitas mereka dalam memberikan nasihat hukum yang berorientasi pada keberlanjutan. Melalui pembahasan kasus, praktik terbaik, dan panduan aplikatif, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan prinsip ESG secara efektif dalam kegiatan operasional perusahaan dan kebijakan hukum internal.
Kami membuka pendaftaran training ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik disini!
Penerapan prinsip ESG kini menjadi bagian integral dari strategi bisnis global dan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja keberlanjutan suatu organisasi. Investor, lembaga keuangan, dan regulator menuntut tingkat transparansi yang lebih tinggi, tidak hanya dalam pelaporan keuangan, tetapi juga dalam bagaimana perusahaan mengelola dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya. Prinsip ESG mendorong transformasi paradigma bisnis dari sekadar berorientasi pada keuntungan (profit-driven) menjadi berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang (sustainability-driven). Dengan demikian, perusahaan dituntut untuk membangun sistem tata kelola yang etis, memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan masyarakat, serta mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Di Indonesia, komitmen terhadap penerapan ESG semakin menguat melalui berbagai kebijakan dan inisiatif pemerintah maupun otoritas sektor keuangan. OJK Roadmap for Sustainable Finance menjadi tonggak penting dalam mendorong integrasi aspek keberlanjutan dalam sistem keuangan nasional. Melalui peta jalan ini, lembaga keuangan didorong untuk mengembangkan produk dan layanan yang mendukung pembiayaan berkelanjutan. Sementara itu, Taxonomy Hijau Indonesia berperan sebagai panduan klasifikasi kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan, membantu pelaku usaha dan investor mengidentifikasi sektor-sektor yang berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kewajiban penyusunan sustainability report bagi perusahaan terbuka yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas korporasi dalam mengelola isu-isu ESG.
Implementasi kebijakan tersebut menandakan pergeseran arah kebijakan ekonomi Indonesia menuju model pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Bagi pelaku usaha, integrasi prinsip ESG bukan lagi sekadar pemenuhan kepatuhan (compliance), melainkan juga strategi bisnis yang mampu meningkatkan nilai perusahaan, memperkuat reputasi, serta membuka akses ke sumber pembiayaan hijau dan investasi beretika. Perusahaan yang berhasil menginternalisasi ESG dalam struktur organisasinya akan lebih adaptif menghadapi risiko perubahan iklim, dinamika sosial, dan tuntutan tata kelola yang semakin ketat.
Dengan demikian, prinsip ESG tidak hanya menjadi ukuran moralitas korporasi, tetapi juga menjadi standar baru bagi ketahanan dan daya saing bisnis di era global. Perubahan ini menuntut adanya sinergi lintas sektor — termasuk peran penting profesional hukum — untuk memastikan setiap kebijakan dan praktik bisnis berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik.
















