Perlindungan Hak Cipta: Perlukah Dicatatkan Meskipun Tidak Diwajibkan?
OPINI

Perlindungan Hak Cipta: Perlukah Dicatatkan Meskipun Tidak Diwajibkan?

Perlindungan terhadap Hak Cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan tanpa perlu dilakukan pendaftaran atau pencatatan. Pencatatan Hak Cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan Hak Cipta.

•Bacaan 4 Menit
MT
Penulis Opini

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) yaitu hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas manusia.

Michellin Tjahjono. Foto: Istimewa
Michellin Tjahjono. Foto: Istimewa

Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap karya-karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, dan
  2. Hak Kekayaan Industri atau Hak Kekayaan Industrial berkaitan dengan invensi atau inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri yang meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pembagian Hak Kekayaan Intelektual menjadi dua bagian tersebut berkaitan erat dengan prinsip dasar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yaitu:

  1. Prinsip Deklaratif (First to Use). Prinsip Deklaratif diterapkan pada Hak Cipta di mana perlindungan atas Hak Cipta tersebut akan secara otomatis tanpa perlu didaftarkan.
  2. Prinsip Konstitutif (First to File). Prinsip Konstitutif diterapkan pada Hak Kekayaan Industri di mana perlindungan atas hak-hak tersebut baru akan ada ketika dilakukan pendaftaran.

Baca juga:

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Pasal 31 UU Hak Cipta mengatur yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu orang yang namanya:

  1. disebut dalam Ciptaan;
  2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
  3. disebut dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
  4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Halaman selanjutnya:Pasal 1 angka (3)...
hak atas kekayaan intelektualhak ciptahak kekayaan intelektualkekayaan intelektualuu hak cipta
Michellin Tjahjono
Michellin Tjahjono

Advokat di Surabaya.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info