Dewa, Pelarangan Lagu, dan Band Agreement
Kolom

Dewa, Pelarangan Lagu, dan Band Agreement

Musisi yang membentuk grup musik atau band sangat disarankan membuat band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjadi anggota band, serta mengatur juga hak dan kewajiban mantan anggota bandnya.

Bacaan 6 Menit
Ari Juliano Gema. Foto: Istimewa
Ari Juliano Gema. Foto: Istimewa

Baru-baru ini mengemuka perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. Once mendapat somasi terbuka yang melarangnya untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dalam pertunjukan musiknya. Menyusul kemudian, Rieka Roslan, mantan penyanyi grup band The Groove, juga melakukan konferensi pers untuk melarang The Groove menyanyikan lagu-lagu ciptaan Rieka Roslan dalam pertunjukan musiknya.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, apakah seorang pencipta atau penulis lagu dapat melarang pihak lain untuk menyanyikan lagu ciptaannya? Bagaimana sebenarnya mekanisme perizinan bagi orang yang ingin menyanyikan lagu ciptaan orang lain dalam suatu pertunjukan musik?

Baca juga:

Hak Eksklusif

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan hak eksklusif tersebut artinya tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin penciptanya. Dengan hak eksklusif tersebut, pencipta berhak menggunakan sendiri ciptaannya, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan ciptaannya.

Namun, dalam pengertian hak cipta tersebut juga ditegaskan adanya pembatasan-pembatasan atas hak eksklusif yang diatur dalam UU Hak Cipta. Ketentuan mengenai pembatasan tersebut misalnya penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara menyeluruh atau sebagian yang substansial untuk keperluan tertentu, seperti pendidikan dan penelitian, dapat dilakukan tanpa seizin pencipta/pemegang hak ciptanya, sepanjang menyebutkan sumbernya dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta/pemegang hak ciptanya.

Hak eksklusif seorang pencipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Pada pokoknya, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta suatu ciptaan (attribution right) dan mempertahankan ciptaannya dari perubahan atau mutilasi (integrity right). Sedangkan hak ekonomi secara umum meliputi hak untuk mengumumkan (performing right) dan hak untuk menggandakan (reproduction right).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait