Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya
Terbaru

Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya

Perlindungan hukum cagar budaya pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Selain itu juga tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992. Sementara itu, pengelolaan kawasan Candi Borobudur dilakukan oleh Balai Konservasi Peninggalan Borobudur untuk Zona I, PT Taman Wisata Candi Borobudur untuk Zona II, dan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk Zona III.

Menurut UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya menjelaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Adapun tujuan yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 3, yaitu:

1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia

2. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya

3. Memperkuat kepribadian bangsa

4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional

Sementara itu, UU No. 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya menyinggung mengenai benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama dalam memelihara benda cagar budaya agar dapat terus terjaga kelestariannya hingga generasi mendatang.

Perlindungan hukum cagar budaya pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

Dan pada akhirnya cagar budaya dapat dipertahankan eksistensinya, dikembangkan, dan digunakan potensinya untuk kesejahteraan rakyat.

Tags:

Berita Terkait