Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya
Terbaru

Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya

Perlindungan hukum cagar budaya pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Foto: HOL
Foto: HOL

Indonesia memiliki ribuan cagar budaya bersejarah yang harus dilindungi demi kelestarian kebudayaan. Pemerintah  mengeluarkan hukum kepemilikan atas penemuan aset cagar budaya yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Adanya UU ini bukan tanpa tujuan, yaitu untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan akan membatasi pengunjung dan menaikkan tarif kunjungan Candi Borobudur yang merupakan salah satu cagar budaya Indonesia.

Baca Juga:

Pembatasan kunjungan wisatawan dan menaikkan tarif ini menjadikan Candi Borobudur sebagai wisata premium yang berfungsi untuk lebih menghargai Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya yang menjadi warisan dunia dan menunjukkan kualitas Candi Borobudur serta upaya menjaga dan melestarikan Candi Borobudur.

Sejak ditemukan pada tahun 1814, Candi Borobudur telah mengalami berkali-kali penyelamatan baik skala kecil maupun pemugaran. Pemugaran Candi Borobudur tercatat pernah dilakukan pada tahun 1973-1983 yang melibatkan Pemerintah dengan UNESCO.

Upaya pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan kawasan Candi Borobudur ditunjukkan dengan mengeluarkan Kepres No. 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya.

Selain itu juga tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992. Sementara itu, pengelolaan kawasan Candi Borobudur dilakukan oleh Balai Konservasi Peninggalan Borobudur untuk Zona I, PT Taman Wisata Candi Borobudur untuk Zona II, dan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk Zona III.

Menurut UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya menjelaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Adapun tujuan yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 3, yaitu:

1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia

2. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya

3. Memperkuat kepribadian bangsa

4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional

Sementara itu, UU No. 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya menyinggung mengenai benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama dalam memelihara benda cagar budaya agar dapat terus terjaga kelestariannya hingga generasi mendatang.

Perlindungan hukum cagar budaya pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

Dan pada akhirnya cagar budaya dapat dipertahankan eksistensinya, dikembangkan, dan digunakan potensinya untuk kesejahteraan rakyat.

Tags:

Berita Terkait