Selain melaporkan kejadian kekerasan kepada pihak yang berwajib, pekerja yang mengalami kekerasan di lingkungan kerja dapat melaporkan perlakuan tersebut ke atasan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, ada sebuah perundingan wajib antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Konflik tersebut dapat bersifat fungsional jika dapat berfungsi untuk mencapai kebaikan bagi para pihak yang berkonflik. Namun konflik dapat menjadi disfungsional yang tidak mampu membawa perubahan bagi para pihak dalam konflik.
Namun, menghindari konflik dapat memunculkan masalah baru atau sesuatu yang dianggap sudah selesai ternyata masih menyimpan berbagai persoalan yang tidak terselesaikan.
Jika jalur yang ditempuh sudah tercapai dan pekerja masih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, maka pekerja dapat mengadu kepada instansi setempat yang menangani urusan ketenagakerjaan, khususnya yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.