Perlindungan Karyawan dari Kekerasan di Tempat Kerja
Terbaru

Perlindungan Karyawan dari Kekerasan di Tempat Kerja

Setiap orang di tempat kerja sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Hal tersebut dapat memperburuk kinerja dan menekan produktivitas sehingga mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perlindungan Karyawan dari Kekerasan di Tempat Kerja
Hukumonline

Kekerasan karyawan di tempat kerja kembali terjadi dan baru-baru ini dialami oleh pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bekasi. Pegawai tersebut melaporkan ke Polisi atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh atasannya sendiri.

Pemukulan tersebut dilakukan atas dasar tugas yang diberikan oleh atasan tidak dikerjakan oleh korban meski telah dikonfirmasi bahwa korban telah melakukan tugas yang diberikan.

Pelaku juga melebarkan masalah dengan menanyakan korban yang tidak dapat dihubungi pada Sabtu dan Minggu dan menuding memberikan nomor handphone palsu di data kepegawaian.

Meski berakhir damai, namun korban sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima pukulan di wajah bagian rahang kiri.

Baca:

Setiap orang di tempat kerja sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Hal tersebut dapat memperburuk kinerja dan menekan produktivitas sehingga mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Kekerasan di tempat kerja dapat berupa kata-kata kasar, melemparkan sesuatu yang bukan pada tempatnya sehingga pekerja atau pekerja di sekitar menjadi takut hingga tindakan tidak senonoh yang merendahkan martabat pekerja/buruh.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diperkuat dengan terbitnya UUD 1945 PAsal 28 D ayat (2) mengenai perlindungan terhadap kekerasan atau harassment di lingkungan kerja, yaitu  setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk menjadi korban tindakan kekerasan. Sementara itu mengenai tindakan kekerasan juga dijabarkan di dalam Pasal 28G UUD 1945 yaitu:

1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Jerat pidana apabila kekerasan telah menyerang kehormatan/nama baik seorang karyawan, dapat mengadukan kepada Polisi atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2) KUHP, yaitu:

1.Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksud terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2.  Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain melaporkan kejadian kekerasan kepada pihak yang berwajib, pekerja yang mengalami kekerasan di lingkungan kerja dapat melaporkan perlakuan tersebut ke atasan yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, ada sebuah perundingan wajib antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Konflik tersebut dapat bersifat fungsional jika dapat berfungsi untuk mencapai kebaikan bagi para pihak yang berkonflik. Namun konflik dapat menjadi disfungsional yang tidak mampu membawa perubahan bagi para pihak dalam konflik.

Namun, menghindari konflik dapat memunculkan masalah baru atau sesuatu yang dianggap sudah selesai ternyata masih menyimpan berbagai persoalan yang tidak terselesaikan.

Jika jalur yang ditempuh sudah tercapai dan pekerja masih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, maka pekerja dapat mengadu kepada instansi setempat yang menangani urusan ketenagakerjaan, khususnya yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait