Perlindungan Konsumen Perlu Diperhatikan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital
Berita

Perlindungan Konsumen Perlu Diperhatikan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital

Konsumen adalah bagian dari penyelesaian ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia terus berupaya memikirkan konsumen dengan beragam aturan perlindungan dan juga menguntungkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Rudiantara mengungkapkan, perlindungan terhadap konsumen semakin dapat dirasakan optimal dari penawaran barang maupun jasa jika menerapkan sistem digitalisasi. Dengan begitu, Rudiantara beranggapan kompetisi saling terbuka antar industri yang memanfaatkan sistem digitalisasi dapat semakin jadi lebih baik untuk melindungi konsumen dari sebelumnya.

 

"Misalnya, dengan adanya perusahaan Go-Jek yang memanfaatkan digital ekonomi, semua sistemnya jelas. Dari mulai identitas pengemudi, kemudian tujuan perjalanan, arah perjalanan dan total pembayaran sudah dapat dipastikan, Artinya konsumen lebih terlindungi," ujar Rudiantara.

 

Bentuk lainnya dari perlindungan konsumen melalui pemanfaatan sistem digitalisasi adalah juga sudah terwujudnya retur yang tersedia di platform market place

 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat edaran tentang safe harbour policy yang membahas bagaimana caranya melindungi semua pihak. Platform tidak bisa disalahkan selama menyediakan infomasi secara jelas dan baik," ujar Rudiantara. 

 

Rudiantara mengungkapkan, belum ada negara di kawasan Asia yang memiliki safe harbour policy. Dijelaskan, safe harbour policy merupakan kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online dengan memakai konsep marketplace berbasis user generated content (UGC) dengan penjual yang menggunakan jasa situs tersebut.

 

(Baca Juga: Dua Persoalan Ini Dinilai Hambat Perkembangan Industri Digital)

 

Perkembangan industri digital tidak ada habis-habisnya menjadi topik bahasan saat ini. Sebab, tingginya angka realisasi investasi sektor industri digital ini menyadarkan seluruh pemangku kepentingan betapa pentingnya industri digital terus dikembangkan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.    

 

Namun, industri ini masih terhambat pertumbuhannya. Salah satu hambatannya mengenai penggunaan virtual office sebagai domisili perusahaan startup. Saat ini, tidak semua daerah di Indonesia memperbolehkan penggunaan virtual office sebagai alamat kantor bagi perusahaan startup (rintisan).  

Tags:

Berita Terkait