Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram
Utama

Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram

Produk legislasi dan regulasi masih ada yang kontra produktif dengan perlindungan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih melindungi kepentingan korporasi. Komitmen pemerintah menegakan hukum, melaksanakan dan mendorong eksekusi putusan pengadilan sangat lemah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian di Kalimantan Timur periode 2017-2018 terbit 172 izin tambang. Sebagaimana diketahui Kalimantan Timur menggelar Pilkada tahun 2018. Merah mencatat ijon politik bentuknya tidak hanya obral izin, tapi juga penerbitan kebijakan dan peraturan yang memberi kemudahan atau menguntungkan pengusaha dan politisi. Misalnya, jelang Pilkada 2018 pemerintah menerbitkan 1 PP, 4 Peraturan Menteri (Permen) ESDM, dan 9 Keputusan Menteri ESDM. Permen ESDM No.11 Tahun 2018 diterbitkan 19 Februari 2018 untuk mempermudah penetapan tambang menjelang pilkada di berbagai daerah.

 

Rencana pemerintah merevisi sedikitnya 76 UU agar selaras dengan investasi atau disebut juga dengan omnibus law, menurut Merah kebijakan ini dalam rangka mengakomodir kepentingan pengusaha. Disahkannya Revisi UU KPK pun, menurut Merah akan menyuburkan praktik korupsi di sector pertambangan. Sejak awal Jatam memprediksi investasi hitam pertambangan terganggu oleh tindakan yang dilakukan KPK karena dalam 5 tahun terakhir sektor ini masuk dalam isu korupsi sektor SDA.

 

Jatam mencatat 2014-2018, KPK telah berperan memperbaiki tata kelola SDA, meningkatkan pendapatan negara, penegakan hukum sektor SDA, dan perbaikan kebijakan lingkungan hidup. Prestasi KPK ini, menurut Merah didorong lewat gerakan nasional penyelamatan SDA (GNPSDA). Gerakan ini mampu menjerat menteri, kepala daerah, anggota legislative, dan aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi di sektor SDA. Tapi, diperkirakan dalam 5 tahun ke depan prestasi yang sudah dibangun KPK itu akan runtuh karena Revisi UU KPK dan terpilihnya pimpinan KPK baru yang dipersoalkan masyarakat.

 

“Jatam memproyeksikan pemerintahan 5 tahun ke depan sebagai pintu menuju masuknya Indonesia dalam neo orba yang ditopang investasi hitam dan sumber pembiayaan politik yang berasal dari oligarki tambang dan ekstraktif,” tegas Merah.

 

Separuh anggota DPR pengusaha

Peneliti Yayasan Auriga Nusantara Iqbal damanik menghitung hampir separuh anggota DPR 2019-2024 merupakan pengusaha. Dia mengusulkan ke depan harus ada regulasi yang mengatur agar kandidat yang mengikuti pemilu harus melepaskan kepentingan bisnisnya. Potensi konflik kepentingan akan muncul jika kandidat tersebut terpilih sebagai anggota legislatif.

 

Apalagi menjelang akhir masa jabatan DPR 2014-2019 terlihat ada sejumlah RUU yang berkaitan dengan ekonomi berbasis lahan seperti RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, dan UU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan. Untuk itu, Iqbal mengusulkan ketimbang menggulirkan omnibus law, Presiden Jokowi lebih baik mencermati laporan KPK untuk melakukan harmonisasi regulasi di bidang lingkungan hidup dan SDA agar selaras dengan UU terkait.

 

“Jika ada regulasi yang tumpang tindih lebih baik digabung, direvisi, atau dihapus jika tidak diperlukan lagi,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait