Perlindungan Pemegang Saham Publik atas Penerapan Multiple Voting Shares
OPINI

Perlindungan Pemegang Saham Publik atas Penerapan Multiple Voting Shares

Terdapat enam aspek yang diatur dalam POJK 22/2021 untuk melindungi pemegang saham publik.

•Bacaan 6 Menit
IT
Penulis Opini

Kelima, pengakhiran penerapan MVS (sunset provision). POJK 22/2021 menetapkan batasan keberlakuan penerapan MVS yang dilihat dari dua aspek, yaitu time based dan event based. Aspek time based terjadi karena dilampauinya jangka waktu penerapan MVS yang diatur dalam anggaran dasar.

POJK 22/2021 membatasi jangka waktu tersebut, yaitu paling lama 10 tahun yang hanya dapat diperpanjang sekali dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Aspek event based terjadi karena kondisi pemegang MVS tidak lagi dapat memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan POJK 22/2021.

Keenam, peran pemegang saham publik dalam RUPS. Perusahaan diwajibkan untuk menentukan syarat kuorum minimal 1/20 jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS dari seluruh jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki selain pemegang MVS.

Kemudian, terdapat mata acara RUPS di mana pemegang saham MVS menjadi pemegang saham biasa. Mata acara RUPS dimaksud terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri (kecuali perubahan modal dasar), pengangkatan atau pemberhentian komisaris independen, penunjukan atau pemberhentian akuntan publik atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, dan pengajuan permohonan agar perusahaan dinyatakan pailit atau pembubaran perusahaan.

Lebih lanjut, terdapat syarat berupa persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS terkait perpanjangan jangka waktu penerapan MVS, peningkatan rasio hak suara pemegang MVS sesuai ketentuan rasio, dan penetapan anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Emiten sebagai pihak yang dapat menjadi pemegang MVS.

POJK 22/2021 tidak hanya memberikan privilege kepada sektor new-economy untuk dapat listing di Indonesia, namun juga berbagai aturan terkait perlindungan pemegang saham publik. Dengan konsep aturan ini, tujuan pendalaman pasar dan keseimbangan hak pemegang saham publik tetap terjaga, sehingga pemegang saham publik tidak perlu khawatir atas isu disproporsionalitas penerapan MVS.

*)Irfan Triawan, Pegawai OJK. Artikel ini pendapat pribadi, tidak mewakili tempat penulis bekerja.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

bursa efekpasar modalpemegang saham
Irfan Triawan
Irfan Triawan

Pegawai OJK

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info