Perlu Adanya Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

Perlu Adanya Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Ketiadaan aturan larangan rangkap jabatan bagi penjabat kepala daerah dapat menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Baginya, bila tidak terdapat pengaturan soal larangan rangkap jabatan bakal menimbulkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan. Apalagi dalam kasus Provinsi Banten, penjabat kepala daerah berasal dari satuan kerja yang sama. “Di sinilah urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva berpandangan perlunya adanya aturan main soal pengangkatan penjabat kepala daerah. Tujuannya agar memudahkan masyarakat mengontrol kebijakan yang diambil penjabat kepala daerah menguntungkan salah satu pihak atau sebaliknya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ia menilai mekanisme transparan tersebut bertujuan menghindari lobi tertutup serta memberi ruang keterlibatan publik serta penetapan penjabat kepala daerah. Selain itu, perlunya regulasi soal sanksi tegas bagi penjabat kepala daerah yang terbukti memihak alias tidak netral dalam proses pemilu 2024.

Bahkan menjadi acuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Komisi ASN maupun Kemendagri dalam memberikan sanksi bagi pejabat kepala daerah yang terbukti tidak netral alias berpihak. Langkah tersebut menjadi upaya dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis yang berujung adanya kepercayaan publik terhadap hasil hajatan besar pesta demokrasi.

Selanjutnya aturan soal apa-apa saja yang dilarang dan menjadi batas kewenangan penjabat kepala daerah terkait dengan perubahan atas regulasi yang telah ada sebelumnya. Menurutnya, prinsip dasar ASN menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu tingkat nasional, maupun daerah.

“Sepanjang belum ada aturan main pengangkatan penjabat kepala daerah secara transparan dan terbuka, masyarakat akan kesulitan mengontrol kebijakan dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat Gubernur menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Kelima penjabat yang dilantik antara lain Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

Kemudian Sekda Banten Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten, dan Direktur Jenderal (Drijen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Selanjutnya, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai penjabat Gubernur Gorontalo.

Tito mengklaim pemilihan penjabat gubernur telah sesuai dengan UU 10/2016 maupun UU 23/2014. Menurutnya, sesuai aturan, jabatan penjabat kepala daerah paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang berbeda. Yang pasti, penjabat kepala daerah bakal dievaluasi per tiga bulanan.

Tags:

Berita Terkait