Di tengah perekonomian masih karut marut pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR dengan nilai fantastis menuai reaksi publik. Pasalnya, tender dimenangkan oleh perusahaan dengan nilai tawaran tertinggi sebesar Rp43,5 miliar. Untuk itu, demi kepastian hukum dan tertib prosedur, proses tender perlu dilakukan audit secara bersamaan dalam proses pengadaan gorden ini.
“Pengadaan gorden ini layak untuk diawasi secara bersamaan dalam pelaksanaannya,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Selasa (10/5/2022).
Dia melihat amat jarang dalam sebuah tender pengadaan barang dan jasa dimenangkan perusahaan dengan tawaran harga tertinggi, sekalipun sesuai persyaratan tender yang dibuat panitia. Apalagi terdapat 49 perusahaan peserta yang ikut dalam proses tender tersebut. Dia melihat ada beberapa bentuk penyimpangan dalam proses tender. Seperti tender yang biasanya dimenangkan dengan angka tertinggi patut diduga terindikasi penyimpangan.
Kemudian spesifikasi yang sengaja dikunci. Bahkan boleh jadi telah ditentukan pemenang tender sejak awal. Untuk itu, memastikan ada tidaknya indikasi pidana dan demi menyelamatkan keuangan negara, perlu melakukan audit secara bersamaan menjadi penting dilakukan. Dia berharap aparat penegak hukum dan elemen masyarakat mengawasi proses hingga pelaksanaan pengadaan gorden tersebut. Audit setidaknya demi memastikan proses tender telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Khusus kepada lembaga penegak hukum maupun lembaga audit keuangan untuk menginvestigasi dan memanggil panitia pengadaan gorden DPR ini termasuk menyerahkan dokumen-dokumen pengadaan untuk dianalisis serta ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga:
- KPK Soroti Nilai Anggaran “Jumbo” Gorden DPR
- Respons KPK Terhadap Putusan Banding PT Jakarta Kasus RJ Lino
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, sebagai upaya dalam mencegah adanya pihak-pihak tertentu memanfaatkan dan/atau mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Menurutnya, aturan pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Badan/Jasa Pemerintah. Beleid tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan proses tender agar tidak menabrak hukum.
Karenanya, kata pria berlatar belakang jaksa itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan gorden mesti memastikan proses tender sesuai prosedur. Sebab, pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi modus dan terbukanya peluang tindak pidana korupsi. Makanya, prinsip transparansi dan akuntabilitas mesti dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) oleh kementerian, serta lembaga lainnya dalam mengelola keuangan negara.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar angkat bicara soal pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. Dia menerangkan, gorden, vitrase dan blind yang terdapat di Rumah Jabatan Anggota (RJA) di bilangan Kalibata dan Ulujami Jakarta Selatan merupakan proses pengadaan atau lelang Tahun Anggaran (TA) 2010. Dengan begitu, usia penggunaannya telah berlangsung 12 tahun. Alhasil, telah banyak gorden, vitrase dan blindyang rusak dan lapuk.
“Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada Kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi Kesetjenan DPR. Pasalnya belum terdapat alokasi anggarannya. Tapi, pada TA 2022 didapat alokasi anggaran penggantian gorden, vitrase dan blind itu. Itupun hanya dialokasikan bagi 505 unit RJA Kalibata. Sementara RJA di bilangan Ulujami belum terdapat alokasi anggaran.
Kronologi proses lelang
Indra pun mengurai kronologi pengadaan gorden tersebut. Menurutnya, tender pekerjaan gorden dan blind DPR TA 2022 dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp45.767.446.332.84. Sementara perusahaan yang mendaftar menjadi peserta tender sebanyak 49 perusahaan. Dia mengatakan pada tahapan penjelasan pekerjaan dilaksanakan pada 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.
“Pada tahapan pembukaan penawaran tanggap 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran,” kata dia.
Menurutnya, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR antara lain PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau dibawah HPS 10,33 persen. Kemudian PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau dibawah HPS 7,91 persen. Serta PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau dibawah HPS 4,78 persen.
Bagi Indra, tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus. Menurutnya, persyaratan kualifikasi teknis dilakukan terhadap perusahaan yang lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi ulang.
Indra menerangkan evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis. Seperti faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Nah, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut, serta dinyatakan gugur.
Sebaliknya, bila hasil penilaian memenuhi persyaratan, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya. Indra melanjutkan setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022.
Hasilnya, PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap. Pasalnya, tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap. Menurutnya, setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus.
“Pada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang.”
















