Tugas Hasbi Hasan sebagai Sekma sementara waktu digantikan Sugiyanto yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA mengacu Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023. Merujuk surat perintah tersebut, Sugiyanto sementara waktu merangkap jabatan selama tiga bulan ke depan.
Sebagaimana diketahui, kursi Sekma yang sebelumnya ditempati Hasbi Hasan dipastikan bakal lowong. Sebab selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Hasbi Hasan langsung ditetapkan penahanan dengan status tersangka. Berselang enam jam di ruang pemeriksaan, Hasbi Hasan mengenakan rompi jingga bertulisan ‘Tahanan KPK’ saat jarum jam menunjuk angka 16.44 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penahanan terhadap Hasbi Hasan di tingkat penyidikan dalam rangka kepentingan penyidik agar mudah menjalani pemeriksaan. Penahanan sebagaimana kewenangan penyidik dalam KUHAP dilakukan selama 20 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP. Serta perpanjangan penahanan pun dapat dilakukan selama 40 hari ke depan sepanjang masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan.
“Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023) kemarin.
















