Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum
Terbaru

Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum

Sebab keadilan restoratif masih diartikan sempit sebatas penyelesaikan perkara dan pemulihan korban.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: RFQ
Narasumber dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: RFQ

Penerapan restorative justice dalam penegakan hukum telah mulai berjalan sejak adanya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, lembaga penegak hukum membuat aturan restorative justice sendiri-sendiri. Pergeseran paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif mengharuskan adanya instrumen hukum agar penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum (Apgakum) dapat berjalan efektif. Untuk itu, perlu payung hukum yang mengatur khusus soal restorative justice yang berlaku untuk semuannya.  

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto mengakui belum adanya payung hukum yang mengatur khusus restorative justice.  Menjadi persoalan ketika kepolisian, kejaksaan dan MA membat aturan masiing-masing soal penerapan restorative justice. Definis keadilan restoratif yang dituangkan dalam aturan masing-masing instansi penegak hukum pun berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Polisi No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”.

Baca Juga:

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Sedangkan dalam SK Badan Peradilan Umum (Badilum) No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 menyebutkan, “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 6 UU 11/2012 menyebutkan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

“Jadi definisi (keadilan restoratif, red) belum clear dan bisa diterima semua pihak,” ujar Hakim Agung Suharto dalam seminar bertajuk “Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Sugeng Purnomo berpandangan melihat dari berbagai aturan di masing-masing Apgakum secara prinsip sama. Namun, menjadi pembahasan soal setuju atau tidaknya tentang definisi restorative justice yang dituangkan di masing-masing aturan Apgakum.

Prinsipnya, dalam definisi keadilan restoratif di masing-masing aturan Apgakum memaknai tentang pemulihan korban, hanya saja rangkaiannya memiliki perbedaan. Termasuk soal tindak pidana apa saja yang dapat diterapkan restorative justice. Menariknya, berkembang di Apgakum restorative justice diartikan secara sempit sebatas penghentian atau penyelesaian perkara. “Padahal bukan itu semata-mata kalau bicara restorative justice,” ujarnya.

Anggota Konsorsium Keadilan Restoratif Maidina Rahmawati menilai adanya tumpang tindihnya pengertian restorative justice di Indonesia. Secara filosofis definisi keadilan restoratif masih sebatas penyelesaian perkara. Alhasil, kerapkali keadilan restoratif diartikan sebatas dalam hal perdamaian semata. Padahal, bila melihat praktik perdamaian dalam perkara seolah dipaksakan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan restoratif. 

“Di tingkat UU dan level hukum acara pidana kita belum merespons apa dan prinsip keadilan restoratif. Akhirnya berkembang peraturan di institusi di berbagai lembaga negara dan belum sinkron dan menyempitkan makna restorative justice sebagai konteks penyelesaian,” kata dia.

Berdasarkan hasil riset dan kajian Konsorsium keadilan restoratif perlu mendefinisikan terlebih dahulu keadilan restoratif sebelum menerapkannya. Menurutnya, definisi keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan pembalasan.

“Jadi restorative justice itu bukan hanya mekanisme, bukan hanya penyelesaian, tapi pendekatan. Ketika bicara pendekatan, maka bisa diarusutamakan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info