Perlu Tancap Gas Proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Perlu Tancap Gas Proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus melibatkan partisipasi publik bermakna sebagaimana mandat pertimbangan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ada beberapa catatan soal mekanisme dan pengelolaaan masih terpusat karena ini ruang lingkup pidananya banyak dan perlu kajian lagi siapa seharusnya dan bagaimana pengelolaan aset,” usul Fauziah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengingatkan jangan sampai substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hanya ala kadarnya. Substansinya harus dibahas serius agar optimal memberi dampak positif kepada negara dan publik secara umum. Jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana semakin berlarut dan tak kunjung dibahas, semakin memperkuat dugaan masyarakat yang menilai DPR menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa meningkatkan citra DPR. Publik akan menilai DPR terdepan memberantas korupsi,” papar Lalola.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menurut Lalola mempersempit celah untuk melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan. UU Perampasan Aset Tindak Pidana nantinya tak hanya digunakan untuk penanganan kasus korupsi, tapi juga kejahatan lain yang bersifat terorganisasir. Seperti kejahatan lingkungan hidup. Kejahatan yang terorganisir biasanya sulit ditangani dengan pendekatan hukum konvensional.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Supriansa mengamini dorongan agar nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diproses pembahasannya bersama pemerintah. Apalagi RUU tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Karena itulah pembahasannya pun mesti dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Tujuannya agar RUU Perampasan Aset Tindak pidana tidak bertabrakan dengan regulasi lainnya.

“Maka itu RUU yang berkaitan dengan penegakan ini akan dibahas bersama pemerintah untuk bahas sedetail mungkin sehingga tidak lantas diuji ke MK,” ujarnya beberapa waktu lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Tags:

Berita Terkait