Perlu Tancap Gas Proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Perlu Tancap Gas Proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus melibatkan partisipasi publik bermakna sebagaimana mandat pertimbangan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu (tengah), peneliti ICW Lalola Easter, dan peneliti Auriga Nusantara, Fauziah dalam diskusi bertema RUU Perampasan Aset Jalan Di Tempat: Ada Apa di Balik Sikap DPR, Rabu (09/08/2023) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu (tengah), peneliti ICW Lalola Easter, dan peneliti Auriga Nusantara, Fauziah dalam diskusi bertema RUU Perampasan Aset Jalan Di Tempat: Ada Apa di Balik Sikap DPR, Rabu (09/08/2023) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana mandeg di DPR. Kendati pemerintah sudah menyodorkan Surat Presiden (Surpres) ke meja pimpinan DPR awal Mei lalu, tapi tak ada pergerakan soal kapan bakal dimulai pembahasan bersama pemerintah. Padahal, keberadaan payung hukum peprampasan aset tindak pidana penting dalam mendukung penanganan kejahatan yang terorganisir seperti korupsi.

Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu mengatakan DPR dan pemerintah perlu segera membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan melibatkan masyarakat. Pertimbangan putusan MK No.91.PUU-XVIII/2020 menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam membuat kebijakan. Dari berbagai substansi yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana salah satu yang perlu mendapat perhatian terkait pengelolaan hasil perampasan aset apakah dikelola kejaksaan atau kementerian keuangan.

“Rumusan pengelolaan hasil perampasan aset ini harus tepat sehingga pelaksanaaannya bisa efektif,” kata Ibnu dalam diskusi bertema ‘RUU Perampasan Aset Jalan Di Tempat: Ada Apa di Balik Sikap DPR’, Rabu (09/08/2023) kemarin.

Baca juga:

Menurutnya, RUU perlu memastikan ada pengaturan anggaran yang jelas untuk pengelolaan hasil perampasan aset baik itu untuk aset bergerak dan tidak bergerak. Jika pengelolaan itu tidak dilakukan dengan baik aset tersebut berpotensi rusak sehingga menurunkan nilai ekonominya. Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus dibahas secara optimal dengan melibatkan partisipasi publik bermakna. Jangan sampai ketika terbit pelaksanaan UU Perampasan Aset Tindak Pidana malah tidak efektif.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ditunggu publik, DPR dan Pemerintah harus segera membahas. Semakin lama pembahasan, kepercayaan publik kepada DPR dan pemerintah semakin hilang,” ujar Ibnu.

Sementara Peneliti Auriga Nusantara, Fauziah berharap ada progres pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan itu harus dilakukan secara baik sehingga ketentuan dalam rancangan beleid itu nantinya dapat dijalankan aparat penegak hukum. Tercatat hampir setiap tahun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk prolegnas prioritas, tapi sampai sekarang pembahasannya tak tuntas. Beberapa substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang kerap berubah tiap tahun antara lain mekanisme dan definisi perampasan aset.

“Ada beberapa catatan soal mekanisme dan pengelolaaan masih terpusat karena ini ruang lingkup pidananya banyak dan perlu kajian lagi siapa seharusnya dan bagaimana pengelolaan aset,” usul Fauziah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengingatkan jangan sampai substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hanya ala kadarnya. Substansinya harus dibahas serius agar optimal memberi dampak positif kepada negara dan publik secara umum. Jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana semakin berlarut dan tak kunjung dibahas, semakin memperkuat dugaan masyarakat yang menilai DPR menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa meningkatkan citra DPR. Publik akan menilai DPR terdepan memberantas korupsi,” papar Lalola.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menurut Lalola mempersempit celah untuk melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan. UU Perampasan Aset Tindak Pidana nantinya tak hanya digunakan untuk penanganan kasus korupsi, tapi juga kejahatan lain yang bersifat terorganisasir. Seperti kejahatan lingkungan hidup. Kejahatan yang terorganisir biasanya sulit ditangani dengan pendekatan hukum konvensional.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Supriansa mengamini dorongan agar nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diproses pembahasannya bersama pemerintah. Apalagi RUU tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Karena itulah pembahasannya pun mesti dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Tujuannya agar RUU Perampasan Aset Tindak pidana tidak bertabrakan dengan regulasi lainnya.

“Maka itu RUU yang berkaitan dengan penegakan ini akan dibahas bersama pemerintah untuk bahas sedetail mungkin sehingga tidak lantas diuji ke MK,” ujarnya beberapa waktu lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Tags:

Berita Terkait