Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan
Utama

Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan

Regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu menetapkan aturan yang lebih tegas terkait standar pengukuran keberlanjutan agar laporan tidak semata bersifat kualitatif.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Managing Partner SW Sustainability Center, Febryanti Simon dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW
Managing Partner SW Sustainability Center, Febryanti Simon dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW

Target Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 mendorong semakin banyak perusahaan menyatakan komitmen keberlanjutan. Namun, tanpa dukungan data dan pelaporan yang transparan, klaim tersebut berisiko menjadi informasi menyesatkan dan membuka peluang terjadinya praktik greenwashing.

Managing Partner SW Sustainability Center, Febryanti Simon, mengingatkan perusahaan agar berhati-hati dalam menyampaikan klaim komitmen keberlanjutan, khususnya terkait target net zero emission. Menurutnya, pernyataan sepihak tanpa data pendukung yang memadai berpotensi menimbulkan risiko hukum, terutama terkait strategi untuk membuat sesuatu tampak lebih berkelanjutan dibanding kenyataannya atau greenwashing.

“Kalau perusahaan menulis di website atau laporan bahwa mereka berkomitmen mencapai net zero 2030, tapi di report-nya nggak ada tuh baseline emisinya. Dia bikin tabel, ngasih tahu bahwa tahun ini kita sudah berhasil mengurangi emisinya, harapannya tahun depan akan meningkat sekian, apa risikonya?” ucapnya dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, meskipun Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara eksplisit mengatur greenwashing, risiko hukum tetap ada. Salah satunya melalui ketentuan mengenai larangan iklan menyesatkan serta kewajiban penyampaian informasi yang benar dalam regulasi sektor jasa keuangan.

“Risiko hukum yang paling utama adalah misleading information. Di POJK 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik, misalnya, sudah ditegaskan tidak boleh ada pernyataan yang menyesatkan dalam laporan keberlanjutan, walaupun sanksinya saat ini masih administratif,” jelasnya.

Febryanti menilai, ketiadaan aturan spesifik mengenai greenwashing tidak seharusnya membuat perusahaan abai. Ia justru mendorong kalangan praktisi hukum untuk berkontribusi memberikan masukan agar pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih tegas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info