Perlunya Cara Menentukan Masyarakat Terdampak dalam Partisipasi Bermakna
Utama

Perlunya Cara Menentukan Masyarakat Terdampak dalam Partisipasi Bermakna

Seleksi terhadap orang atau kelompok yang terdampak langsung dari rancangan kebijakan maupun rancangan peraturan perundangan berada di ranah pengadilan dengan putusan yang memuat penetapan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Namun Dhahana mengingatkan, dalam pelaksanaan rumusan norma dalam Pasal 96 bakal ditindaklanjuti melalui aturan turunan. Karenanya pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah terkait tata cara peran serta masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundangan, khususnya pengaturan teknis terkait dengan meaningful participation sebagaimana amanat putusan MK No.91/PUU-XVIII Tahun 2020.

"Dalam pelaksanaanya sedang disiapkan peraturan pemerintah terkait peran serta masyarakat. Jadi mekanisme pengaturannya akan melibatkan stakholder dan pemerintah," ujarnya.

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Inosentius Samsul, berpandangan semula memiliki pemikiran agar memasukan ketentuan lobi dalam proses pembentukan peraturan perundangan untuk dituangkan dalam UU 13/2022. Sebab di banyak negara, partisipasi publik tersalurkan melalui kelompok-kelompok lobi yang diakui oleh UU. Sistem lobi ternyata menjadi amat transparan dalam proses pembentukan peraturan perundangan.

“Kelompok lobi tersebut pun sebelum melakukan tugasnya menyatakan terlebih dahulu atas nama kepentingan pihak mana, serta pertimbangannya mewakili pihak terdampak, serta dibuka ke publik,” ujarnya.

Menurut Inosentius, mekanisme tersebut mestinya dapat dibuka dan terbuka. Dengan begitu kelompok-kelompok yang melobi fraksi partai di DPR dapat terbuka tidak ke publik. Dia mengatakan bila mekanisme tersebut berjalan maka pembentuk UU di DPR membuka pendaftaran kelompok dan lembaga mana yang terlibat untuk didengar masukannya.

Inosentius melanjutkan dalam tataran jangka pendek DPR telah memiliki website Simas PUU yang terdapat kolom kelompok-kelompok mana yang dapat terlibat di dalam proses pembentukan perundangan. Menurutnya BK pun menyajikan susunan tim pembentuk perundangan yang dapat dihubungi dalam mengikuti perkembangan RUU. "Sehingga harusnya sejak awal partisipasi massyarakat bermakna bisa dilakukan sedari awal," katanya.

Lebih lanjut, Ino, begitu biasa disapa, DPR sedianya membuka ruang bagi publik dalam proses pembentukan perundangan. Tapi perlu dipahami, setiap masyarakat berhak memberikan masukan untuk didengar, tapi tidak berarti semua diadopsi. Baginya ada penjelasan-penjelasan yang dapat disampaikan ke publik.

Tags:

Berita Terkait