Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C
Berita

Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Perdagangan.  Foto: SGP
Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: SGP

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu.

 

Permendag ini diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018. "Pada Permendag No.102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan yang dikutip hukumonline, Kamis (11/10).  

 

Menurut Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.

 

Surat Menteri ESDM tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.

 

Kedua, hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara. Ketiga, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 di mana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.

 

Dengan terbitnya Permendag No.102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit. "Permendag No.102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu," tandas Oke.

 

(Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C)

 

Sebelumnya, Mendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk empat sektor usaha. “Penerbitan Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global,” kata Mendag, Senin (24/9) lalu.

 

Dalam Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi. Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) PP No.29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.   

 

Pasal 4:

  1. Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C).
  2. Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Rekening Bank Domestik

Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank domestik. Tujuannya demi mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam negeri sekaligus memperkuat devisa negara.

 

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

 

"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," jelas Direktur Jendral Minerba, Bambang Gatot Ariyono, seperti dilansir situs Kementerian ESDM pada acara Coffee Morning: Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM di Jakarta, Jumat (7/9) lalu.

 

Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

 

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (L/C), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. Letter of Credit tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

 

Apabila kebijakan tersebut dihiraukan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

 

Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.

 

Kehadiran beleid baru ini memberikan kewenangan bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.

 

"Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," pungkas Bambang.  

 

Tags:

Berita Terkait