Pemerintah memberikan perlindungan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), salah satunya melalui larangan meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Ketentuan ini diatur dalam Permenko Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Agustus 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penerbitan Permenko tersebut merupakan upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan pelaku usaha ultra mikro. Melalui KPPS, perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan atau akan memulai usaha dapat memperoleh pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin 8 persen flat per tahun, dengan plafon maksimal Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan.
“Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok paling rentan diturunkan signifikan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Selain mengatur perlindungan penerima, Permenko 7/2026 menetapkan penyalur KPPS, yakni lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik serta memiliki sistem data terintegrasi dengan SIKP. Ketentuan ini bertujuan memastikan penyaluran KPPS berjalan terukur dan akuntabel.
Baca juga:
- Mencari Titik Seimbang Keterbukaan Ekonomi dan Perlindungan Kepentingan Nasional
- Strategi BI Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Krisis Global
Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan BPKP bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mengevaluasi pelaksanaan KPPS secara berkala untuk memastikan kualitas penyaluran.
Perlindungan penerima KPPS tak hanya terkait agunan, tetapi juga pemberdayaan. Permenko 7/2026 mewajibkan penyalur memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kewirausahaan penerima.
















