Permenko 7/2026 Perkuat Perlindungan Debitor Perempuan dalam Skema KPPS
Terbaru

Permenko 7/2026 Perkuat Perlindungan Debitor Perempuan dalam Skema KPPS

Selain melarang agunan tambahan, pemerintah mewajibkan penyalur KPPS memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan, dan pelatihan kewirausahaan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Foto: Istimewa
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Foto: Istimewa

Pemerintah memberikan perlindungan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), salah satunya melalui larangan meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Ketentuan ini diatur dalam Permenko Nomor 7 Tahun 2026  tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Agustus 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penerbitan Permenko tersebut merupakan upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan pelaku usaha ultra mikro. Melalui KPPS, perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan atau akan memulai usaha dapat memperoleh pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin 8 persen flat per tahun, dengan plafon maksimal Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan.

“Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok paling rentan diturunkan signifikan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Selain mengatur perlindungan penerima, Permenko 7/2026 menetapkan penyalur KPPS, yakni lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik serta memiliki sistem data terintegrasi dengan SIKP. Ketentuan ini bertujuan memastikan penyaluran KPPS berjalan terukur dan akuntabel.

Baca juga:

Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan BPKP bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mengevaluasi pelaksanaan KPPS secara berkala untuk memastikan kualitas penyaluran.

Perlindungan penerima KPPS tak hanya terkait agunan, tetapi juga pemberdayaan. Permenko 7/2026 mewajibkan penyalur memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kewirausahaan penerima.

Penerima KPPS tergabung dalam kelompok sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama dengan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas. Program ini menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional desil 1–4 serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, meliputi pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi. Program ini juga merespons tingginya beban pembiayaan pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, yang sebelumnya menghadapi bunga sekitar 24 persen per tahun.

Melalui KPPS, pemerintah menetapkan beban pembiayaan menjadi 8 persen flat per tahun. Penurunan tersebut diberikan melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin. Penerima KPPS juga dapat menarik pembiayaan sekaligus maupun secara bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Pembiayaan dapat kembali diakses dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha. Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan dengan mekanisme pembayaran yang disepakati penerima dan penyalur.

Di sisi lain, Women’s World Banking mencatat sekitar 64 persen UMKM di Indonesia dimiliki oleh perempuan. Namun, hampir 75 persen pelaku UMKM perempuan masih belum memiliki akses terhadap kredit formal, meskipun sebagian besar telah menjalankan usaha dan menghasilkan pendapatan secara rutin.

Kepala Regional Asia Tenggara Women’s World Banking, Angelique Timmer menyebutkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya disebabkan rendahnya produktivitas pelaku usaha perempuan, tetapi juga karena sistem penilaian kredit yang ada belum sepenuhnya mampu menangkap aktivitas ekonomi yang dilakukan pelaku usaha perempuan.

Padahal dengan adanya digitalisasi seperti transaksi Qris, pembayaran tagihan listrik dan telekomunikasi, pembelian stok barang, hingga penjualan melalui sistem digital dapat menjadi alternatif pembuktian aktivitas keuangan mereka.

“Ketika perempuan mendapatkan akses pembiayaan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh usahanya, tetapi juga oleh keluarga, rantai pasok, komunitas, hingga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkas Angelique sebagaimana dilansir Antara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info