Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal
Utama

Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal

Permenkumham No. 32 Tahun 2017 disarankan untuk direvisi. Mendagri juga sebelumnya sudah meminta agar beberapa Permenkumham terkait perumusan peraturan daerah dicabut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Seminar bertajuk 'Quo Vadis, Tata Kelola Regulasi Indonesia? Telaah Akademis Permenkumham No. 32 Tahun 2017, No. 22 Tahun 2018, No. 23 Tahun 2018' di FHUI Depok, Kamis (1/11). Foto: AID
Seminar bertajuk 'Quo Vadis, Tata Kelola Regulasi Indonesia? Telaah Akademis Permenkumham No. 32 Tahun 2017, No. 22 Tahun 2018, No. 23 Tahun 2018' di FHUI Depok, Kamis (1/11). Foto: AID

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi menuai kritik dari sejumlah pakar. Beleid yang mengatur konflik norma antar peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (UU) melalui pengajuan permohonan ke Kemenkumham ini dinilai keliru dan cenderung di luar kewenangan.      

 

Persoalan ini mengemuka dalam sebuah seminar bertajuk 'Quo Vadis, Tata Kelola Regulasi Indonesia? Telaah Akademis Permenkumham No. 32 Tahun 2017, No. 22 Tahun 2018, No. 23 Tahun 2018' di FHUI Depok, Kamis (1/11/2018). Hadir sebagai pembicara yakni Mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Wicipto Setiadi, Mantan Hakim MK Prof Maria Farida Indrati, dan Mantan Ketua MA Prof Bagir Manan.

 

Dalam pandangannya, Wicipto Setiadi menilai Permenkumham No. 32 Tahun 2017 tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham seperti diatur Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kemenkumham. Selain itu, kewenangan penyelesaian sengketa konflik norma di instansi pemerintahan ini tak sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) Ditjen PP Kemenkumham seperti diatur Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham.     

 

“Dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2015 sama sekali tidak ditemukan kewenangan Ditjen PP sebagai lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi. Jadi, sebenarnya Kemenkumham (yang didelegasikan kepada Ditjen PP) tidak memiliki kewenangan menguji sengketa konflik norma melalui jalur nonlitigasi ini. Kalau disebut lebih kasarnya lagi, kewenangan ini dapat dikatakan ilegal,” kata Wicipto. Baca Juga: Kenali Mekanisme Penyelesaian Nonlitigasi Sengketa Norma Perundang-undangan

 

Permenkumham 32 Tahun 2017

Pasal 2

(1) Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha, dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat diajukan permohonan penyelesaian Sengketa melalui jalur Nonlitigasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. orang perseorangan atau kelompok orang; b. badan/lembaga/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/pemerintahan daerah; dan c. swasta atau badan usaha publik/privat.

 

Implementasi Permenkumham sengketa norma ini seperti layaknya sidang pengujian peraturan perundang-undangan yang selama ini dilakukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Caranya, siapapun bisa mengajukan permohonan jika ada pertentangan norma peraturan, misalnya konflik norma antar peraturan menteri, antara peraturan lembaga nonkementerian, antar peraturan daerah ke Kemenkumham.

 

Permohonan diajukan kepada Menkumham yang didelegasikan pada Dirjen PP untuk melakukan pemeriksaan selama 14 hari sejak tanggal penugasan. Lalu, menggelar pemeriksaan yang dihadiri pemohon, para pihak terkait, dan dimungkinkan menghadirkan ahli. Lalu, ada kesepakatan hasil pemeriksaan disertai berita acara yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menyampaikan hasil pemeriksaan kepada presiden disertai rekomendasi mencabut, mengubah, atau membentuk peraturan baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait