Permohonan Banding Merek Meningkat, Perlu Perbaikan Regulasi dan SOP Pemeriksaan
Terbaru

Permohonan Banding Merek Meningkat, Perlu Perbaikan Regulasi dan SOP Pemeriksaan

Hasil evaluasi capaian kinerja pemeriksa merek dalam perspektif kuantitatif dengan jumlah permohonan merek yang telah diselesaikan pada tahun 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 sejumlah 100.544 dengan rincian 80.189 permohonan didaftar dan 20.355 permohonan ditolak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, hal ini akan meningkatkan potensi backlog dan meningkatnya jumlah permohonan banding. Disampaikan bahwa permohonan banding meningkat secara signifikan dalam 2 tahun terakhir. Oleh karena itu, Razilu menilai perlu adanya perbaikan dari aspek regulasi seperti juklak/juknis dan SOP pemeriksaan atau pendekatan yang berbeda secara sistematis dalam pengembangan kompetensi pemeriksa merek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi KPK terhadap tata kelola layanan merek telah berhasil diselesaikan backlog sejumlah 90.000 permohonan merek dan dilanjutkan sampai dengan bulan Maret tahun 2022 sejumlah 30.454 permohonan. Dengan demikian, total penyelesaian backlog sejumlah 120.454 permohonan.

“Seiring dengan tercapainya target penyelesaian tersebut, suatu potensi adanya backlog dikemudian hari tetap perlu diperhatikan. Kami menginisiasi program percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan merek dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan target sejumlah 58.000 permohonan,” ungkap Kurniaman.

Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa berdasarkan jumlah permohonan percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif telah berhasil mencapai target sejumlah 60.168 permohonan. Selain itu, Indonesia dalam hal ini DJKI melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah meraih first pendency period atau jangka waktu permohonan sampai dengan pemeriksaan pertama adalah 7 bulan di mana merupakan yang tercepat dalam 3 tahun terakhir ini serta lebih cepat dibandingkan rata - rata negara ASEAN yaitu 9,5 bulan.

Adapun sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang merek yang lebih cepat, tepat dan handal.

Di kesempatan yang sama, sebagai wujud apresiasi DJKI kepada para pemeriksa merek yang telah menuntaskan capaian kinerja di tahun 2022, telah diberikan penghargaan kepada para pemeriksa terbaik yang paling produktif selama tahun 2022. Diharapkan penghargaan ini akan terus memacu kreativitas dan inovasi dalam menghasilkan kualitas kinerja yang terbaik serta teladan kepada pegawai lainnya.

Sebagai informasi, pada evaluasi terhadap kinerja pemeriksa merek ini juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat baik akademisi maupun praktisi agar kinerja pemeriksa merek dapat secara optimal mendukung pembangunan ekonomi nasional termasuk pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid 19. Pada kegiatan ini turut dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Sekretaris DJKI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Tags:

Berita Terkait