Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana diakomodir secara implisit dalam proses perdamaian. Dalam beberapa tindak pidana tertentu, khususnya dalam kategori tindak pidana ringan diperbolehkan melakukan perdamaian.
Kasus yang sering ditemui yang berakhir dengan permohonan maaf adalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, serta perbuatan lainnya yang merupakan tindak pidana ringan dengan kategori delik aduan.
Menurut M.Yahya Harahap, tindak pidana ringan merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara rungan, KUHAP menentukan patokan dari segi ancaman pidananya.
Tindak pidana ringan dijelaskan dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP menyatakan, yang memeriksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini.
Dalam proses penyelesaian tindak pidana ringan masih tetap memerlukan peradilan formal, sehingga dapat dinilai bahwa proses waktu penyelesaian akan lama tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukan.
Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana memiliki nilai utama yang dapat dilihat dari nilai efektivitas waktu dan cepatnya penyelesaian suatu tindak pidana tanpa harus melalui proses peradilan formal.
Proses pemberian maaf perlu dilakukan pelaku dengan sungguh-sungguh dan beritikad baik meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan kepada korban dan prosesi permohonan maaf tersebut harus disaksikan oleh mediator.
















