Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha
Terbaru

Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan dua instruksi merespons pernyataan Presiden Jokowi bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Pelaku usaha berharap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan perekonomian.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES

Menindaklanjuti Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Menteri Dalam Negeri Tito Kaarnavian mengeluarkan dua instruksi sebagai pijakan penerapan kebijakan tersebut.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.  PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Sedangkan Inmendagri No.23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No.15 Tahun 2021, Inmendagri No.16 Tahun 2021, Inmendagri No.18 Tahun 2021, Inmendagri No.19 Tahun 2021, dab Inmendagri No.21 Tahun 201.  

Beberapa aturan yang diterapkan, seperti kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.

PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari ke depan. (Baca: Presiden: Mulai 26 Juli PPKM Darurat Dibuka Bertahap)

PPKM Darurat tentu berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha serta berpotensi berimbas terhadap kinerja kegiatan dunia usaha, penurunan indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada. Selain itu, efek domino yang ditimbulkan dari kebijakan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.

Di sisi lain, penghentian operasional industri berdampak signifikan pada para karyawan dan buruh, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah, keresahan dan panic buying khususnya dalam pemenuhan kebutuhan utama (basic needs).

Lalu, banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada penghasilan harian, sehingga ketiadaan penghasilan dapat menimbulkan tindakan yang meresahkan masyarakat lainnya (misalnya kriminalitas) guna memenuhi keperluan hidup mereka.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, para pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, dan lainnya memohon kepada Pemerintah agar kebijakan nasional yang akan diberlakukan dalam rangka menekan laju pandemi Covid-19, tetap menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengharapkan roda ekonomi tetap berjalan, meski kebijakan PPKM darurat yang berdampak berat bagi pengusaha diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurut Arsjad, pengusaha memahami pentingnya penanganan di sektor kesehatan menjadi satu keharusan untuk mengendalikan pandemi. Namun, di sisi lain roda ekonomi tidak bisa berhenti. "Kesehatan ini walau di sisi lain sangat penting, roda ekonomi juga harus berjalan. Jadi, ada balance antara kesehatan dan ekonomi," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (21/7).

Arsjad mengungkapkan kalangan pengusaha mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam penanganan pandemi. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga roda ekonomi untuk terus berjalan demi kesejahteraan pekerja.

"Penting sekali bagi ekonomi terus berjalan, karena kalau tidak berjalan, bagaimana kehidupan saudara-saudara kita, pekerja formal maupun informal. Tidak semua saudara-saudara kita punya tabungan," katanya.

Untuk itu, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri
penunjangnya dan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional.

Arsjad mengatakan perusahaan manufaktur akan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan terus mempercepat vaksinasi bagi semua pekerjanya. "Selain untuk sektor kritikal dan esensial, (industri manufaktur) yang nonesensial dan kritikal juga diberi kesempatan untuk beroperasi, mungkin tidak 100 persen, tapi 50 persen," katanya.

Sementara, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja lantaran kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.

"Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain," kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja.

Menurut Alphonzus, bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah PHK. Pasalnya, pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.

Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.

"Tahap kedua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi," katanya.

Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung pengusaha dengan besaran yang sama. Padahal pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk buka.

"Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, tapi kami juga harap pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan. Pada saat PPKM Darurat ini pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka tidak bisa operasi, tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap harus ditanggung, nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup," ujarnya.

Dengan tanggungan tersebut, Alphonzus mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan pun kian berat. Sejak 2020 perusahaan telah menggunakan dana cadangan untuk menopang operasional. "Memang benar sebelum lonjakan kasus positif, di semester I 2021 kondisi sudah lebih baik dari 2020 tapi di semester I kemarin hanya boleh operasi 50 persen jadi tetap defisit. Jadi setelah tidak punya dana cadangan, memasuki 2021 tanpa dana cadangan kondisinya masih defisit ditambah PPKM Darurat," ungkapnya.

Alphonzus juga menilai kebijakan PPKM Darurat tidak hanya berdampak kepada pusat perbelanjaan atau penyewa saja tetapi juga banyak usaha nonformal di sekitarnya, mulai dari warung kecil, ojek, kos-kosan hingga parkir yang memang bergantung dari para pekerja di mal. "Selama pusat perbelanjaan tutup mereka kehilangan pelanggannya, para pekerja di pusat belanja," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait