Jika Perpol dimaksud menafsirkan atau memfasilitasi kehadiran polisi aktif di kementerian/lembaga tanpa perubahan status, praktik itu berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum dan semangat reformasi. Perdebatan kini bergeser dari “apakah boleh” ke “bagaimana harmonisasi implementasi” — dan itu menuntut tindakan cepat dan konsisten dari pembuat kebijakan, pengawasan publik, dan kepatuhan penuh terhadap amar konstitusi.
*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















