Perpol 10/2025 Problematik: Polisi Aktif Kembali Masuk Kementerian/Lembaga?
OPINI

Perpol 10/2025 Problematik: Polisi Aktif Kembali Masuk Kementerian/Lembaga?

Kapolri dan pembentuk aturan harus merevisi Perpol 10/2025 agar tidak bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK. Perlu transparansi penempatan, semua penempatan personel Polri di luar struktur harus dipublikasikan lengkap status kepegawaian, dasar hukum penugasan, dan masa tugas. Transparansi ini mencegah praktik penyamaran status aktif.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Jika Perpol dimaksud menafsirkan atau memfasilitasi kehadiran polisi aktif di kementerian/lembaga tanpa perubahan status, praktik itu berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum dan semangat reformasi. Perdebatan kini bergeser dari “apakah boleh” ke “bagaimana harmonisasi implementasi” — dan itu menuntut tindakan cepat dan konsisten dari pembuat kebijakan, pengawasan publik, dan kepatuhan penuh terhadap amar konstitusi.

 

*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kementerianlembagapolisipolri
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info