Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas
Utama

Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas

Asosiasi industri Migas berharap adanya kepastian hukum serta memudahkan dan menyederhanakan proses perizinan bisa tercapai.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Chairman Regulatory Affairs Commitee IPA Ali Nasir, mencatat terbitnya UU 11/2020 direspon positif oleh kalangan pelaku usaha. Sebab tujuan beleid ini menyederhanakan perizinan dan memperbaiki kemudahan berusaha alias Ease of Doing Business (EoDB). Tapi usia UU 11/2020 tak berumur panjang karena MK memutus UU tersebut Inkonstitusional Bersyarat  akibat uji formil. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan No.91/PUU-XVIII/2020 antara lain kurangnya partisipasi masyarakat secara bermakna.

“Kami dari API memang diminta masukan oleh pemerintah (untuk RUU Cipta Kerja,-red), tapi hanya didengarkan saja, bukan mengakomodasi apa yang kami harapkan,” urainya.

Menyikapi putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, pemerintah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu 2/2022. Menurut Ali, Perppu 2/2022 dicermati investor karena yang diinginkan adalah kepastian hukum. Apalagi posisi Perppu 2/2022 saat ini bakal di bawa dalam rapat paripurna di DPR untuk disetujui atau ditolak.

Ali melihat tidak adanya perubahan terhadap UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang substansial dalam Perppu No.2 Tahun 2022. Sekalipun ada, hanya perubahan soal perbaikan diksi. IPA berharap melalui Perppu pemerintah bisa membenahi tata kelola industri migas misalnya perbaikan fiskal, kepastian hukum yang semakin kuat, kepastian lembaga SKK Migas dan lainnya.

Chairman ESC IPA Pipi Pujiani, mengatakan UU 11/2020 belum memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan sebagaimana harapan. Misalnya untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebagai ganti dari perizinan lingkungan ternyata tidak mudah. Proses yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sangat banyak.

“Setidaknya harus melewati 40 meja untuk mendapat persetujuan lingkungan,” paparnya.

Tak banyak mengubah UU Cipta Kerja

Co-Managing Partner Soemandipraja & Taher Law Firm, Ardian Deny Sidharta, mencatat secara umum perubahan yang dilakukan Perppu 2/2022 didominasi soal perbaikan istilah. Misalnya dalam UU 11/2020 disebut ‘pemerintah’ kemudian Perppu 2/2022 menegaskan ‘pemerintah pusat atau daerah’. Kemudian membenahi kesalahan penulisan atau typo.

“Kesimpulan sementara kami, Perppu No.2 Tahun 2022 tidak banyak mengubah UU No.11 Tahun 2020 karena memang ini proses terbitnya (Perppu,-red) cepat sekali,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait