Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas
Utama

Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas

Asosiasi industri Migas berharap adanya kepastian hukum serta memudahkan dan menyederhanakan proses perizinan bisa tercapai.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kendati tidak ada perubahan signifikan, tapi Deny mengingatkan tidak berarti pelaksanaannya di lapangan bukan tanpa tantangan. Apalagi kegiatan industri migas berada di daerah terpencil. Misalnya,dari regulasi tersebut kemudian ada perbedaan pandangan dari pemerintah daerah dalam implementasinya.

Senior Associate Soemadipraja & Taher Law Firm Dimas Koencoro Noegroho, menambahkan di sektor ketenagakerjaan ada 2 hal penting yang diubah melalui Perppu 2/2022. Pertama, mengenai praktik alih daya. Kedua, rumus atau formula dalam menetapkan upah minimum yang dilakukan pemerintah. Dampaknya nanti antara lain ada revisi terhadap peraturan pelaksana terkait antara lain PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dimas yang juga menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia itu menerangkan, Perppu 2/2022 menegaskan peraturan pelaksana UU 11/2020 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. Norma tersebut tertuang dalam Pasal 184 huruf b Perppu 2/2022.

“Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu 2/2022 ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait