Perppu MK Dinilai Diskriminatif terhadap Parpol
Berita

Perppu MK Dinilai Diskriminatif terhadap Parpol

Dicurigai hanya sebagai pengalihan dari isu Bunda Putri.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Deparpolisasi
Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar mengatakan Perppu MK seharusnya tak ‘memukul rata’semua orang parpol itu buruk. Faktanya, lanjut Marwan, masih ada orang parpol yang bersih. Sebagai contoh, dia menyebut Mahfud MD. Untuk diketahui, Marwan adalah Ketua Fraksi PKB, sedangkan Mahfud berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama yang juga terkait dengan PKB.

Senada dengan Hidayat Nur Wahid, Marwan juga mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan calon hakim MK tidak terlibat dengan parpol selama jangka waktu minimal tujuh tahun. Menurut dia, ketentuan ini tidak logis. “Di dalam Perppu ada semacam proses deparpolisasi,” imbuhnya.

Menurut Marwan, jika benar ada deparpolisasi, maka kalangan parpol harus siap menghadapi ancaman tersebut. Deparpolisasi, lanjut dia,berarti suatu bentuk ancaman terhadap demokrasi. “Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani juga menyatakan tidak setuju atas terbitnya Perppu MK. Menurutnya, Perppu bukanlah solusi atas persoalan MK karena MK tidak dalam keadaan genting. “Siapa bilang MK hancur, itu kan berdasarkan persepsi sekelompok orang saja, dan ada hidden agenda (agenda tersembunyi, red) membusukkan MK. PPP akan melakukan inisiasi Revisi UU MK,” pungkasnya.

Kolega Yani di Komisi III DPR, Bambang Soesatyo memprediksi DPR akan menolak Perppu MK. Bambang memprediksi jalan Perppu MK tidak hanya akan terhambat di DPR, tetapi juga di MK jika Perppu itu diuji konstitusionalitasnya.

Bambang berpendapat penerbitan Perppu MK terkesan dipaksakan dan bertujuan menciptakan kegaduhan politik baru, sehingga perhatian publik beralih dari sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan kekuasaan. "Selain persoalan Bunda Putri, juga masih ada beberapa kasus yang penanganannya belum ada kemajuan," tukas dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info