Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger
Utama

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan sebagai antisipasi krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Rincian dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 tersebut, yaitu intervensi di bidang kesehatan untuk penganggulangan Covid–19 sebesar Rp75 triliun, tambahan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp110 triliun, dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk serta stimulus KUR senilai Rp70,1 triliun, dan dukungan Pembiayaan Anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 sebesar Rp150 triliun.

 

Di bidang Kebijakan Keuangan Negara, hal-hal yang diatur meliputi pelebaran batasan defisit anggaran; penyesuaian besaran mandatory spending; pergeseran dan pengeluaran anggaran; penggunaan alternatif pembiayaan; keuangan daerah; penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka penanganan dampak pandemic Covid-19; penurunan tarif umum PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen tahun 2020 dan 2021 serta 20 persen tahun 2022;

 

Penurunan tarif PPh Badan Go Public dimana 3% lebih rendah dari tarif umum; pemajakan atas transaksi elektronik; perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan; fasilitas kepabeanan; dan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, melalui penyertaan modal negara, penempatan investasi dan/atau kegiatan penjaminan.

 

Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah, dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, serta dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akhir tahun.

 

Di dalam Perppu juga diatur langkah-langkah extraordinary terkait kebijakan di sektor keuangan melalui perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan skema pemberian dukungan kepada Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan menyelenggarakan rapat sewaktu-waktu guna merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan;

 

Pemberian kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS; early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program penjaminan simpanan LPS; dan perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS; KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

 

Mengenai implementasi Perppu tersebut, Menkeu mengatakan pemerintah akan terus berkomunikasi intensif tidak hanya dengan kalangan Pemerintah dan Otoritas Moneter dan Keuangan, tetapi juga dengan BPK dan DPR yang memiliki hak budget. Karena ini bukan pertama kali APBN mengalami perubahan seperti ini.

 

“Pemerintah akan terus menerus mengambil langkah terbaik yang diperlukan dalam rangka menuntaskan penanganan Covid–19 dan terus berkoordinasi aktif dengan instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah untuk melakukan antisipasi dampaknya terhadap perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani.

 

Tags:

Berita Terkait