Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger
Utama

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan sebagai antisipasi krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Mudah-mudahan ini enggak sampai ke situ, merger. Kami garis bawahi betul-betul untuk due diligence ketat kepada individual bank agar tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami punya catatan, kepercayaan ini harus dijaga,” jelas Wimboh.

 

(Baca: Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020)

 

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.

 

Perlu diketahui, pada 31 Maret 2020, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1/2020 bertujuan untuk merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi Covid-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

 

"Presiden telah mengatakan bahwa saat ini negara sedang dalam kondisi kegentingan yang memaksa, ini salah satu alasan mengapa PERPPU perlu diterbitkan" ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Menurut Menkeu, Perppu merupakan langkah awal dan menjadi landasan hukum agar Pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat dan tetap akuntabel untuk penanganan Pandemi Covid-19 bila diperlukan.

 

Upaya yang komprehensif dan cepat sangat diperlukan mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional.  Di samping itu, terdapat ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran serta panjangnya periode pandemi.

 

Perppu ini secara umum mengatur dua hal, yaitu kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Berkaitan dengan keuangan negara, langkah mitigasi yang harus dilakukan akan menimbulkan beban APBN yang besar, termasuk pengeluaran tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp405,1 triliun.

Tags:

Berita Terkait