Dalam konteks ini,verifikasi informasi menjadi kunci. Mengutip prinsip dari buku The Elements of Journalism karya Bill Kovach menyatakan ‘Kami bukan jurnalis omongan. Kami jurnalis verifikasi’.
Lebih lanjut, dirinya mengulas sejarah perjuangan pers di Indonesia, mulai dari era kolonial hingga reformasi. Dia menyebut Tirto Adhi Soerjo sebagai pelopor jurnalisme perlawanan melalui Medan Prijaji. Sayangnya, di masa modern ini ancaman terhadap kebebasan pers masih terus menghantui.
“Ini bukan hanya soal perlindungan jurnalis, tapi soal memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang jujur dan akurat,” ujarnya.
Mahasiswa FH UPH, Muhammad Ghafa Azwa yang turut menjadi pemateri menambahkan, betapa pentingnya prinsip etika dalam jurnalisme yang berlandaskan kebenaran, akurasi, dan imparsialitas. Apalagi prinsip objektivitas dan perlindungan narasumber menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.
“Jurnalis punya tanggung jawab moral dan hukum. Mereka wajib menjaga integritas informasi dan keamanan narasumber, apalagi dalam isu-isu sensitif,” kata Ghafa.

Mahasiswa FH UPH, Muhammad Ghafa Azwa. Foto: Tangkapan layar zoom
Ghafa menegaskan, meski kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap memiliki batas. Kebebasan bukan berarti kebal hukum. Media tidak boleh menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik. Pers wajib mengedepankan akurasi dan keberimbangan.
“Jika ada sengketa pers pun, perlu diselesaikan melalui Dewan Pers. Sehingga, prosesnya lebih mengutamakan pendekatan etis dan damai ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana,” paparnya.
Dia menilai di era digital, tantangan terhadap jurnalisme semakin kompleks. Dari penyebaran hoaks hingga serangan digital, jurnalis kini menghadapi risiko baru yang membutuhkan perlindungan ekstra.
“Hoaks bisa menyebar lebih cepat dari klarifikasi. Jurnalis dituntut lebih cepat, tapi juga lebih akurat,” pungkasnya.
















