Pers sebagai Pengawas Kekuasaan, Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab
Terbaru

Pers sebagai Pengawas Kekuasaan, Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Pers tidak boleh tunduk pada kekuasaan, kepentingan pemilik media, atau tren pasar yang tidak relevan dengan kebutuhan publik.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris dalam Webinar Hukum Pers Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab Hukum, Jurnalis, dan Sengketa Pers yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris dalam Webinar Hukum Pers Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab Hukum, Jurnalis, dan Sengketa Pers yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris menegaskan pers dalam negara demokratis bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan memiliki peran fundamental sebagai pengawas kekuasaan dan penyambung suara bagi masyarakat yang tak terdengar. Secara filosofis, pers adalah elemen utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Kenapa pers harus mengawasi kekuasaan? Karena tanpa pengawasan, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Peran pers di sini bukan hanya penting, tapi fundamental,” ujar Andre saat memaparkan materi dalam Webinar Hukum Pers Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab Hukum, Jurnalis, dan Sengketa Pers yang digelar oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Andre menyoroti peran pers dalam mengangkat isu-isu dari komunitas yang kerap terpinggirkan, seperti masyarakat adat di Papua dan Kalimantan. Suara mereka seringkali tidak sampai ke pusat kekuasaan, dan disinilah media mengambil peran strategis.

“Apakah suara mereka sampai ke Jakarta? Kalau tidak, di situlah pers hadir. Jadi tugas kita bukan hanya memuat berita, tapi memperjuangkan suara yang nyaris tidak terdengar,” katanya.

Baca juga:

Dia mengkritisi praktik jurnalisme yang hanya fokus pada penyampaian pernyataan tanpa konteks yang jelas. Dia mendorong jurnalis untuk tidak hanya mengabarkan ‘apa yang terjadi’, tapi juga ‘mengapa hal itu penting bagi publik’. Salah satu prinsip jurnalisme adalah loyalitas kepada publik.

Andre mengingatkan, pers tidak boleh tunduk pada kekuasaan, kepentingan pemilik media, atau tren pasar yang tidak relevan dengan kebutuhan publik. Dia menekankan pentingnya jurnalis sebagai watchdog atau pemantau kekuasaan. Misalnya saja dalam melakukan investigasi tentang korupsi atau kekerasan aparat sebagai bentuk peran strategis pers.

Dalam konteks ini,verifikasi informasi menjadi kunci. Mengutip prinsip dari buku The Elements of Journalism karya Bill Kovach menyatakan ‘Kami bukan jurnalis omongan. Kami jurnalis verifikasi’.

Lebih lanjut, dirinya mengulas sejarah perjuangan pers di Indonesia, mulai dari era kolonial hingga reformasi. Dia menyebut Tirto Adhi Soerjo sebagai pelopor jurnalisme perlawanan melalui Medan Prijaji. Sayangnya, di masa modern ini ancaman terhadap kebebasan pers masih terus menghantui.

“Ini bukan hanya soal perlindungan jurnalis, tapi soal memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang jujur dan akurat,” ujarnya.

Mahasiswa FH UPH, Muhammad Ghafa Azwa yang turut menjadi pemateri menambahkan, betapa pentingnya prinsip etika dalam jurnalisme yang berlandaskan kebenaran, akurasi, dan imparsialitas. Apalagi prinsip objektivitas dan perlindungan narasumber menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.

“Jurnalis punya tanggung jawab moral dan hukum. Mereka wajib menjaga integritas informasi dan keamanan narasumber, apalagi dalam isu-isu sensitif,” kata Ghafa.

Hukumonline.com

Mahasiswa FH UPH, Muhammad Ghafa Azwa. Foto: Tangkapan layar zoom

Ghafa menegaskan, meski kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap memiliki batas. Kebebasan bukan berarti kebal hukum. Media tidak boleh menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik. Pers wajib mengedepankan akurasi dan keberimbangan.

“Jika ada sengketa pers pun, perlu diselesaikan melalui Dewan Pers. Sehingga, prosesnya lebih mengutamakan pendekatan etis dan damai ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana,” paparnya.

Dia menilai di era digital, tantangan terhadap jurnalisme semakin kompleks. Dari penyebaran hoaks hingga serangan digital, jurnalis kini menghadapi risiko baru yang membutuhkan perlindungan ekstra.

“Hoaks bisa menyebar lebih cepat dari klarifikasi. Jurnalis dituntut lebih cepat, tapi juga lebih akurat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info