“Esensi dari pertemuan ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan komitmen moral untuk merealisasikan rencana menjadi tindakan nyata yang membawa manfaat langsung bagi institusi, anggota, dan masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Asep mengungkapkan penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) PERSAJA sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 organisasi tersebut. Puncak peringatan dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 di lingkungan Kejaksaan Agung dan daerah.

Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto dan Ketua Umum PERSAJA, Prof. Asep Nana Mulyana, Foto: HFW
Ia menyebut tema yang diangkat tahun ini berkaitan dengan penguatan peran PERSAJA sebagai penopang Kejagung RI dalam menjaga stabilitas nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Selama ini kami tidak hanya berkontribusi dalam aspek regulasi, tetapi juga dalam pembangunan dan bagaimana mengawal stabilitas nasional serta mendukung ekonomi,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, PERSAJA juga menggelar sejumlah forum nasional dan internasional. Salah satunya membahas isu komersialisasi royalti lagu serta dinamika pasar modal, termasuk fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi pada awal 2026 dari perspektif hukum.
Asep menambahkan, kerja sama dengan IDI merupakan bagian dari program yang lebih luas dalam memperkuat integrasi antarorganisasi profesi. Sebelumnya, PERSAJA juga telah menjalin kemitraan dengan sejumlah lembaga lain.
Sementara itu, Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara profesi dokter dan jaksa akan memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aspek medis.
“Kerja sama ini bisa mencakup berbagai hal, mulai dari penyediaan saksi ahli dalam kasus pidana medis hingga dukungan dalam restorative justice,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Menurut Slamet, kolaborasi dengan PERSAJA memiliki nilai strategis karena organisasi tersebut merupakan representasi dari institusi kejaksaan.
“Intinya, kerja sama ini saling menguatkan, baik bagi profesi kejaksaan dalam penegakan hukum maupun bagi Ikatan Dokter Indonesia dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
















