Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Terbaru

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

Selain lebih mudah pendiriannya, persekutuan komanditer memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan lain jika dibandingkan bentuk usaha lainnya. Simak selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Jenis Persekutuan Komanditer

Jika ditinjau dari jenis dan perkembangannya, persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi tiga bentuk.

  1. Persekutuan murni: jenis ini merupakan bentuk yang pertama ada. Dalam persekutuan murni, hanya ada satu sekutu komplementer, sisa sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
  2. Persekutuan campuran: jenis ini berasal dari bentuk firma ketika firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer.
  3. Persekutuan bersaham: persekutuan jenis ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu atau beberapa saham. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku. Sebab, dalam persekutuan komanditer, menarik kembali modal yang telah disetorkan tidaklah mudah.

Bentuk Persekutuan Komanditer

Terkait bentuknya, H.M.N. Purwosutjipto dalam Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia menerangkan bahwa ada tiga bentuk usaha CV, yaitu:

  1. Persekutuan diam-diam

Persekutuan ini belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Saat bertindak keluar perusahaan, persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Namun, jika bertindak ke dalam perusahaan, persekutuan ini sudah menjadi CV.

  1. Persekutuan terang-terangan

Persekutuan ini dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.

  1. Persekutuan dengan saham

Persekutuan ini sama seperti halnya persekutuan terang-terangan, namun modalnya terdiri dari saham-saham. Persekutuan jenis ini tidak diatur dalam KUHD karena bentuknya sama dengan persekutuan terang-terangan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Untuk membedakannya dengan badan usaha lain, persekutuan komanditer memiliki ciri-ciri khusus. Ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Memiliki dua jenis keanggotaan, yakni sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif).
  • Kegiatan usahanya dijalankan oleh sekutu komplementer.
  • Modal usaha didapat dari sekutu komanditer.
  • Statusnya bukan badan hukum
Tags:

Berita Terkait