Perseteruan Produsen Larutan Penyegar Berlanjut
Berita

Perseteruan Produsen Larutan Penyegar Berlanjut

Pemilik Cap Kaki Tiga menuding Cap Badak secara sistematis melakukan permainan curang demi keuntungan sendiri.

HRS
Bacaan 2 Menit

Managing DirectorWen Ken Group,Fu Siang Jeen juga merasa kesal atas tindakan SBS. Sebagai pemilik dan pemegang merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak ini meminta kepastian hukum dalam melakukan investasi di Indonesia.

Fu sependapat SBS secara sistematis melakukan perbuatan curang dengan mengambil alih lukisan badak miliknya. Soalnya, Fu bersikeras bahwa perusahaannya merupakan pemilik sah dari Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak dan tulisan ‘Larutan Penyegar’dalam bahasa Indonesia dan Arab ini.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Fu membuktikannya dengan merujuk pada saat asal muasal pendirian WKD. Didirikan sejak tahun 1937 oleh empat rekanan asal China yaitu Chong Tang Seong, Foo Yew Ming, Chan Sang Koon, dan Foo Yin, mendirikan perusahaan ini dengan merek Cap Kaki Tiga dengan salah satu produknya adalah larutan penyegar.

Merek ini sejak pertama kali diproduksi dikemas dengan lukisan badak yang berdiri di atas batu, latar belakang berupa gambar gunung, sungai, dan sawah, serta tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab bersama-sama dengan logo Cap Kaki Tiga sebagai satu kesatuan.

Dia paparkan, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga beserta etiketnya di Singapura pada 14 Februari 1940 dan Malaysia pada 30 April 1951. Bukti itu diperkuat dengan satu iklan di surat kabar terbesar di Singapura pada 28 Oktober 1960.

Karena ingin merambah pasar Indonesia, Direktur WKD Fu Weng Leng memberikan kewenangan kepada Direktur Utama SBS,Budi Yuwono. Yaitu memproduksi dan memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 8 Februari 1978. Dengan secarik kertas berbahasa Mandarin, kerjasama pun terjalin.

Kerjasama ini memiliki dua poin utama. SBS mengurus pendaftaran merek dagang dan semua tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. WKD memberikan izin kepada SBS untuk memproduksi dan memasarkan produknya.

Tags:

Berita Terkait