Kurator di dalam perkara kepailitan memiliki peranan yang sangat penting, oleh sebab itu tidak semua orang dapat menjadi kurator karena diperlakukan persiapan untuk menjadi kurator.
Mengutip UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) profesi kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.
Pengurusan yang dimaksud adalah mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang. Meski begitu, kurator tidak selalu mendahulukan kepentingan kreditur tetapi harus adil terhadap debitur.
Di luar persyaratan yang telah tertulis di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus dan di dalam undang-undang, terdapat persiapan non dokumen yang perlu disiapkan oleh calon kurator.
Baca Juga:
- Di Luar Kemampuan Hukum, Beberapa Hal Ini Perlu Disiapkan untuk Jadi Kurator
- Menelusuri Jejak Perlawanan Kriminalisasi Pengawas Boedel Pailit
Untuk itu, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) sekaligus kurator, Yudhi Wibhisana, membagikan pengalaman setidaknya harus ada lima persiapan yang harus disiapkan oleh lulusan ilmu hukum yang ingin berkarier sebagai kurator.
“Yang paling utama buat saya bagi lulusan fakultas hukum yang ingin menjadi kurator adalah wajib memahami aspek hukum korporasi dan litigasi karena hukum PKPU itu meliputi aspek korporasi, perdata, bisnis, internasional, dan juga mengenai hukum pasar modal,” jelasnya dalam aara Instagram Headline Talks Hukumonline, Selasa (19/4) lalu.